JAKARTA (ANTARA) – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan angkutan umum (bus) dan terminal menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2025.
“Pemprov DKI dan pemangku kepentingan termasuk Badan Pengelola Transportasi DKI Jakarta (BPTJ) dalam hal ini Kementerian Perhubungan telah menggelar rapat koordinasi angkutan periode Natal dan Tahun Baru. Mulai 19 Desember mendatang.” hari itu adalah 5 Januari 2025. Syafrin mengatakan di Jakarta, Selasa.
Selain itu, Syafrin menjelaskan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melakukan pelatihan terhadap 2.700 petugas keselamatan selama masa transportasi Natal dan Tahun Baru.
Selain itu, lanjut Syafrin, empat terminal utama dan tiga terminal sekunder juga disiapkan.
“Empat terminal utama tersebut adalah Terminal Terpadu Pulo-Gebang, kedua Terminal Kampong Rambutan, disusul Terminal Kalideres, dan keempat Terminal Tanjung Priok,” kata Syafrin.
Selain itu, Syafrin Muara mengatakan, ada Terminal Angke, Terminal Groggol, dan Terminal Lebak Bulus untuk terminal pembantu.
Syafrin kemudian menjelaskan, terkait jumlah kendaraan di Jakarta, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan beberapa bus di setiap terminal.
Terminal Pulo Gebang memiliki 1.010 bus yang dilayani oleh 15 perusahaan bus (PO). Lalu Terminal Kampong Rambutan sebanyak 1.175 bus yang dilayani 137 PO, Kalideres 567 bus yang dilayani 151 PO, dan Tanju25 94 bus, ujarnya.
Menurut Syafrin, Kementerian Perhubungan mengatakan kehadiran kendaraan tersebut akan membantu mengatasi peningkatan jumlah penumpang yang diperkirakan mencapai sekitar 110 juta orang pada periode Natal dan Tahun Baru tahun ini.
Tak hanya itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan pemeriksaan ramp (pemeriksaan kondisi kendaraan dan kelengkapan administrasi) terhadap total 353 bus AKAP (antar kota) mulai 1 Desember hingga 14 Desember. diperiksa.
“Dari 353 bus AKAP yang ada, sebanyak 155 kendaraan dinyatakan tidak laik jalan, kemudian dilakukan penindakan sebanyak 72 kendaraan. Oleh karena itu, hingga 18 Desember harus memenuhi syarat. Sebanyak 126 kendaraan dinyatakan tidak laik jalan atau tidak memenuhi syarat teknis,” ujarnya. jelas Syafrin.
Leave a Reply