Jakarta (ANTARA) – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta meminta masyarakat mewaspadai kejahatan perdagangan orang dan lapangan kerja palsu di luar negeri yang saat ini semakin meningkat.
“Jika masyarakat berminat bekerja di luar negeri, sebaiknya mengikuti prosedur resmi dan mendaftar ke sistem pemerintah,” kata Kepala BP3MI DKI Jakarta Duhri Akbar Nur dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). ). Jakarta, Senin.
Untuk menghindari TPPO, Duhri memberikan beberapa saran kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.
Pertama, persiapkan diri Anda secara mental. Kedua, mencari informasi mengenai peluang kerja yang terpercaya/resmi. Ketiga, mengembangkan keterampilan/terus mengembangkan keterampilan.
“Keempat, memahami persyaratan kualifikasi dan mekanisme penempatan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa BP3MI DKI Jakarta merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian P2MI yang langsung melayani masyarakat khususnya pekerja migran Indonesia.
“Layanan kami meliputi informasi kesempatan kerja, layanan penempatan kerja, layanan perlindungan, dan layanan pemberdayaan,” ujarnya.
BP3MI DKI Jakarta senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang baik dan profesional kepada pekerja migran Indonesia, pekerja migran dan keluarganya.
“Hal ini untuk menunjukkan bahwa negara terlibat dalam perlindungan pekerja migran sebelum, saat, dan setelah bekerja,” ujarnya.
Duhri mengatakan, masih sangat sedikit orang yang menjadi pekerja migran di Jakarta.
Setiap tahunnya, BP3MI memproses rata-rata 40.000 pekerja migran yang berangkat kerja ke luar negeri di DKI Jakarta. Namun dari jumlah tersebut, hanya 2 persen warga Jakarta yang terdaftar bekerja di luar negeri, kata Duhri.
Bayu, salah satu anggota DPRD DKI Jakarta, menambahkan, pengurus RT/RW mempunyai peran penting untuk tidak sembarangan membuat surat pengantar bagi warganya yang ingin menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Ini menghindari TPPO. Pengurus RT/RW bisa mengimbau warga berhati-hati terhadap perusahaan jasa ketenagakerjaan Indonesia (PJTKI) yang mencurigakan,” ujarnya.
Leave a Reply