Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Sudin LH Jakbar anjurkan warga laporkan kepemilikan bank sampah

Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat (Sudin LH) mengimbau warga melaporkan kepemilikan tempat pembuangan sampah melalui aparat penegak hukum (sapel) di kecamatan atau kelurahan untuk menghindari tindakan balasan.

Kepala Suku Dinas LH Jakarta Barat Ahmad Hariadi mengatakan, laporan tersebut bertujuan untuk menggabungkan tempat sampah warga dengan Suku Dinas LH DKI Jakarta agar tidak perlu membayar retribusi.

Oleh karena itu, bank sampah tersebut harus dilaporkan kepada kami melalui Sapel agar warga tersebut dapat dibenarkan oleh Kementerian karena tidak mendapat izin dan tidak membayar biaya, kata Hariadi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Hariadi mengatakan, rekomendasi tersebut diambil karena akan segera diberlakukan pajak sampah berdasarkan konsumsi listrik rumah tangga, termasuk bagi pemulung yang tidak terintegrasi dengan Dinas LH DKI Jakarta.

“Yang terpenting dasar penetapan tarifnya adalah listrik. Oleh karena itu, yang berdaya 900W ke bawah dikenakan biaya Rp 0. Jadi, yang dikenakan biaya adalah pemilik listrik 900 W. watt ke atas,” kata Hariadi.

Hingga saat ini, terdapat 1.064 TPA yang tersebar di delapan kecamatan di wilayah Jakarta Barat. Sebanyak 215 di antaranya tidak terintegrasi dengan Dinas LH DKI Jakarta.

“Nah, bank barang bekas itu harus menjadi bank barang bekas yang terintegrasi dengan kita,” kata Hariadi.

Sedangkan Jakarta Barat menghasilkan 1.500 ton sampah setiap harinya. Sebanyak 72 persen dibuang di TPST Bantar Gebang, termasuk sampah organik, dan hanya 28 persen yang didaur ulang.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membatalkan pungutan bagi warga pemilah sampah atau anggota bank sampah yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.

“Masyarakat yang memilah sampah di rumah atau tergabung dalam bank sampah dibebaskan dari biaya retribusi tentunya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Lingkungan Hidup,” kata Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Jakarta. Kamis (24/11).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *