Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Selasa

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Selasa menawarkan lima titik layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Mobile) di Jakarta.

Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya diumumkan bahwa layanan ini dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Berikut lokasi layanan lainnya:

Jakarta Timur di Grand Cakung Mall; Jakarta Utara di LTC Glodok; Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata; Jakarta Barat di Citraland Mall; Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng. Dokumen yang harus dibawa ke SIM Mobile antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi outdoor. Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan, sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *