JAKARTA (ANTARA) – Seringnya pemeriksaan gambar dewasa diduga mendorong Bojongsari, bocah berinisial HRS (16) asal Debok, melakukan tindakan seksual, termasuk delapan kali di Debok dan Palmera, Batavia Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku kebanyakan melihat gambar-gambar dewasa, kata Kapolsek Palmera Kompol Sukran dalam jumpa pers di Batavia, Selasa.
Hal ini terjadi pada HRS yang delapan kali melakukan tindak pidana, yakni tiga kali di Tebok dan lima kali di Palmera, Batavia Barat.
Sukhran mengatakan, para korban disasar secara acak, dengan kecenderungan memilih perempuan gemuk sebagai sasaran.
“Kasusnya bukan cantik muka atau rupa, tapi pelaku melihat perempuan gemuk dan langsung bertindak,” kata Sukhran.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmera AKP Rachmad Wibowo mengatakan, perbuatan pelaku terungkap setelah korban melaporkan perbuatan polisi HRS yang berinisial CF (14) pada Selasa (10/12).
Korban CF yang masih di bawah umur dilaporkan melakukan tindak pidana karena terluka akibat penganiayaan.
Berdasarkan laporan tersebut, kami menarik CCTV dan melakukan olah tempat kejadian perkara (DKB). Hasilnya, identitas tersangka berhasil kami lacak, kata Rachmat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pada Kamis (12/12 atau tiga hari kemudian), aparat HRS berhasil menangkap Savangan di kawasan tersebut.
Polisi menyita dua unit sepeda motor dari tangan terdakwa dan baju yang digunakan terdakwa saat melakukan aksinya.
Rachmat melanjutkan, para perampok menggunakan kedua sepeda motor tersebut secara bergantian saat melakukan aktivitasnya.
Rachmat menambahkan, terdakwa hendak menyembelih ayam dan sudah tidak berminat lagi sejak putus sekolah.
Iya, untuk terdakwa nanti saya periksa psikologinya di RS Gramad Jati, kalau ada kelainan atau apa, nanti kita tunggu hasil tesnya, kata Rachmat.
Saat ini HRS masih ditahan di Polsek Palmer Batavia Barat.
Atas perbuatannya, HRS dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau 289 KUHP dan/atau 281 KUHP dan/atau pasal 76. E UU RI No 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.
Leave a Reply