Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Massa aksi tolak PPN 12 persen mulai tiba di Jalan Medan Merdeka Barat

JAKARTA (Antara) – Pengunjuk rasa dari berbagai lapisan masyarakat mulai berdatangan di Jalan Medan Merdeka Barat untuk menolak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Kerumunan mulai dari pelajar, K-popper dan elemen lainnya mulai berdatangan 14.00 WIB.

Massa berkumpul di Taman Aspirasi di halaman alun-alun barat laut Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat.

Massa terlihat membawa plakat bertuliskan “Kalau PPN naik, berarti harga barang naik, otomatis biaya naik, gaji tidak lagi mencukupi,” Presiden serikat pekerja Generasi Z menolak kenaikan PPN 12 persen”, sambil membawa ringan. Tongkat

Ratusan orang berusaha mendatangi kantor Sekretaris Negara untuk mengajukan permohonan warga menolak kenaikan PPN sebesar 12 persen.

Namun, polisi terlihat memberikan perhatian untuk memastikan massa tidak masuk ke dalam kantor Sekretariat Negara.

“Saya kurang setuju dengan kenaikan PPN 12 persen, bahkan 11 persen saja sudah menyesakkan apalagi 12 persen, persoalannya lebih mendesak,” kata salah satu pengunjuk rasa bernama Ikrar W (25) asal Semarang.

Meski ada kenaikan, menurut Ikarer, hal tersebut tetap akan menjadi beban masyarakat karena berdampak pada kenaikan harga.

“Harga pasti naik, walaupun hanya 1 persen. Pasti terkena PPN 12 persen yang mencekik. Mudah-mudahan dinaikkan 12, kalau bisa 11 persen atau mudah-mudahan diturunkan menjadi 10 persen Bisa saja,” kata Iqrar.

Pengunjuk rasa lainnya, Sekar Ayu (20) asal Bekasi, mengaku ikut serta dalam aksi tersebut demi kepentingan dirinya dan teman-teman K-pop lainnya.

“Alasan ikut pameran itu, saudara, agar harga konsernya tidak naik. Kalau konsernya tidak kita naikkan saja, sudah Rp 4 juta, apalagi bisa lebih dari Rp 4 juta saudara, sedih sekali,” kata Sekar.

Polisi mengerahkan 820 petugas gabungan untuk menindak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Operator gabungan tersebut adalah Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.

Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlanga Hartarto mengatakan, PPN sebesar 12 persen ditetapkan sesuai Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *