Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

AFPI dukung kebijakan OJK untuk penguatan pengaturan Pindar

JAKARTA (ANTARA) – Asosiasi Fintech Reksa Dana Indonesia (AFPI) mendukung keputusan Badan Jasa Keuangan (OJK) yang mengubah aturan batasan manfaat ekonomi (suku bunga) fintech peer-to-peer lending (Pindar). industri.

Ketua Umum AFPI Enjik S. Jafar dalam pidatonya di Jakarta, Kamis, mengatakan AFPI akan mendukung penuh penerapan kebijakan tersebut dan akan bekerja sama dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan perkembangan industri Pindar. prinsip tata kelola yang baik, transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Menurut dia, diharapkan dapat menetapkan batasan usia minimal pemodal dan penerima dana, serta membagi kategori Dana menjadi profesional dan non-profesional, meningkatkan kualitas pembiayaan, dan menciptakan industri yang sehat, efisien, dan berkelanjutan. ekosistem. , serta perlindungan konsumen dan pengurangan risiko bagi pelaku industri.

Sebagai asosiasi resmi penyelenggara Pindar, AFPI optimistis kebijakan ini akan memberikan beberapa dampak. Pertama, tercapainya perkembangan industri positif yang akan mendukung perkembangan kredit nasional dan pada akhirnya memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan perekonomian nasional yang secara aktif direncanakan oleh pemerintahan baru.

Kedua, memperkuat kemampuan organisasi Pindar dalam menerapkan GRC (governance, risk manajemen, kepatuhan) yang semakin terintegrasi.

Ketiga, mendorong platform Pindar untuk memperluas praktik yang bertanggung jawab, memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif terhadap pengguna layanan sebagai bagian dari komitmennya dalam memberikan perlindungan konsumen.

Diketahui, masih terdapat masyarakat yang saat ini belum memiliki akses terhadap layanan keuangan formal, terutama yang membutuhkan pembiayaan dalam skala kecil dan jangka pendek. Jenis pembiayaan ini diperlukan untuk membantu masyarakat memulai perjalanan finansial mereka.

Fintech peer-to-peer lending (Pindar) hadir untuk menjawab kebutuhan ini guna menjangkau kelompok yang belum memiliki layanan perbankan dan kurang terlayani, termasuk konsumen yang belum tersentuh yang mungkin tidak memiliki akses terhadap produk keuangan formal.

Berbeda dengan layanan keuangan tradisional, Pindar mempunyai mandat untuk menyediakan pendanaan kepada masyarakat di luar ekosistem formal, sehingga memungkinkan lebih banyak orang belajar bagaimana mengelola keuangan mereka melalui keuangan mikro jangka pendek.

Pindar terbukti menjangkau masyarakat di semua lapisan, termasuk UMKM yang membutuhkan modal kerja untuk mengembangkan usahanya. Dengan relaksasi ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat layanan keuangan digital.

AFPI berkomitmen untuk memastikan bahwa relaksasi ini tidak disalahgunakan. Seluruh anggota AFPI akan terus mematuhi peraturan yang berlaku dan menerapkan praktik bisnis yang baik.

“Kami akan terus memantau perkembangan industri dan mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan jasa Pindar,” kata Engik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *