JAKARTA (Antara) – Kantor Transportasi Polda Metro Jaya pada hari Selasa membuka titik layanan Lisensi Mengemudi Mobile (SIM) untuk orang -orang yang ingin mengajukan perpanjangan validitas persyaratan mengemudi hukum di Jakarta.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diumumkan bahwa layanan ini buka dari 08.00-14.00 WIB.
Berikut adalah beberapa lokasi layanan:
East Jakarta: Grand Cakung Shopping Mall
Jakarta Utara: Letnan Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Karibata
Jakarta Barat: Citraland Mall
Jakarta Pusat: Kantor Pos Banteng
Dokumen yang harus dibawa ke kartu SIM seluler termasuk kartu KTP dan SIM asli bersama dengan fotokopi, formulir aplikasi dan tes kesehatan yang diambil pada titik bisnis.
Layanan ini hanya tersedia untuk ekstensi SIM A dan SIM C yang valid.
Pemegang kartu SIM yang validitasnya telah kedaluwarsa harus berlaku untuk kartu SIM baru di Daan Mogot Sim Satpas di Jakarta Barat.
Menurut Peraturan PP No. 60 tahun 2016 dengan pendapatan bebas pajak negara, biaya pembaruan untuk SIM A Extension adalah IDR 80.000 dan untuk perpanjangan SIM C adalah IDR 75.000.
Leave a Reply