Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Sidang gugatan praperadilan Tom Lembong digelar Senin pagi

JAKARTA (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pertama atas gugatan yang diajukan Thomas Trikasih Limbong atau Tom Limbong pada Senin pagi pukul 10.00 WIB.

Gugatan pendahuluan diajukan Tom Limbong setelah Kejaksaan menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. Untuk sidang pertama, Senin, 18 November di ruang sidang utama, kata Djiamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (JAXL), saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Djiamto mengatakan, satu-satunya hakim yang bertugas melakukan interogasi dan persidangan adalah Tombanoli Marbon.

Gugatan pendahuluan ini diajukan Tom Limbong karena ingin mengetahui keabsahan putusan tersangka Jaksa Penuntut Umum Republik Indonesia (Kijajong) dalam kasus dugaan korupsi di bidang impor gula. Baca juga: Komisi Ketiga akan memanggil Gambidsos untuk mengusut kasus Tom Limbong. Berdasarkan informasi yang diterima dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang dengan Nomor Perkara 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL akan dilaksanakan. Dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB.

“Klasifikasi Perkara: Benar atau Tidaknya Keputusan Tersangka,” diadaptasi dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ketua tim kuasa hukum Tom Limbong, Ari Yosef Amir meminta Kejaksaan Agung mengusut Mendag pada tahap selanjutnya terkait kasus ini.

Ari menilai, ke depan Menteri Perdagangan juga penting untuk diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan.

Apalagi, masa jabatan Tom Limbong sebagai Menteri Perdagangan hanya bertahan satu tahun yakni 2015-2016. Baca juga: Pakar hukum menilai keputusan tersangka Tom Limbong terlalu dini. Sebelumnya, berdasarkan keterangan jaksa, pada Januari 2016, tersangka Tom Limbong menandatangani surat tugas kepada PT PPI yang intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk mengisi kembali stok gula nasional dan menstabilkan keadaan, dengan menggandeng produsen gula lokal untuk mengolah gula mentah. gula menjadi gula putih berukuran hingga 300.000 ton.

Kemudian PT PPI menandatangani perjanjian kerja sama dengan 8 perusahaan.

Menkeu mengatakan, untuk memenuhi stok gula dan menstabilkan harga, gula kristal putih harus diimpor langsung dan yang boleh mengimpor hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya PT PPI.

Namun atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Limbong, perjanjian impor gula mentah pun ditandatangani. Selengkapnya: Jaksa Penuntut Umum sedang mengusut mantan Dirjen Kementerian Perdagangan dalam kasus impor gula

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *