Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Korupsi Disbud, Teguh instruksi Inspektorat periksa kerugian daerah

Jakarta (Antara) – Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tegu Setyabudi memerintahkan regulator mengusut kerugian daerah terkait korupsi Dinas Kebudayaan (DISBUD) dalam pertimbangan anggaran 2023.

Oleh karena itu, saya instruksikan regulator untuk terus memperbarui penanganan masalah ini dan melakukan pengusutan mendalam, kata Tegu saat ditemui di Sipinang, Jakarta Timur, Kamis.

Selain itu, menurut Teguhin, pasti ada kerugian negara dalam kasus ini, meski besarannya masih ditentukan.

Tegu mengatakan, dirinya belum menerima laporan penonaktifan pendakian tersebut sejak Kepala Dinas Kebudayaan Evan Henry mengunjungi Pasar Induk Kramat Jati dan Gudang Makanan Beras, Jakarta Timur, Kamis pagi.

“Saya langsung berangkat ke sini (Gudang Rice Food Station) dari rumah tadi pagi. Insya Allah (penonaktifan) sudah berproses, kata Tegu.

Tegu juga membenarkan, Kejaksaan Agung (Kejati) meninjau Kantor Dinas Kebudayaan pada Rabu malam (18/12), tepatnya di ruangan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Ivan Henry Vardan.

Penggeledahan diduga terkait kejanggalan anggaran 2023.

“Penggeledahan WIB dimulai pukul 10.40 WIB hingga kami datang observasi pukul 12 (malam) kemarin, dan masih berlangsung di lantai 14 dan 15, di ruang Bupati dan ruang kepala dinas,” jelas Tegu.

Tegu mengaku menghormati penyidikan dan bersedia bekerja sama dengan pihak kejaksaan.

Sebelumnya, Anggota Komisi e DPRD DKI Jakarta Dina Mazusin juga mengapresiasi penggeledahan tersebut.

Dina juga mendorong regulator untuk mengusut kasus ini lebih lanjut, apalagi dari hasil penyelidikan ditemukan beberapa dugaan kerugian lokal akibat ketidakkonsistenan dalam pengambilan sampel.

Kejaksaan Agung DKI Jakarta (KJati) menggerebek Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dan empat lokasi lainnya pada Rabu (18/12) dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp150 miliar berupa kejanggalan dalam pengurusan beberapa kegiatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada tahun anggaran 2023.

Selain uang tunai, penyidik ​​Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga menyita ratusan prangko palsu yang digunakan untuk menyalurkan dana APBN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *