Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kadin dan Kemenaker siap bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan yang baru

Jakarta (ANTARA) – Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Anindya Novyan Bakrie menyambut baik rencana pembentukan kelompok kerja undang-undang ketenagakerjaan yang mencakup Kadin Indonesia dan Departemen Sumber Daya Manusia.

“Beliau (Menaker) bertekad membentuk semacam satgas atau gugus tugas antara pemerintah dan Kadin untuk memastikan tidak lagi sekedar omongan, tapi catatan, fakta dan apa solusinya,” kata Anin. Nama panggilan Anindya. , usai pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (20/12).

Sekadar informasi, pada akhir Oktober lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya meminta para deputi (UU), pemerintah, dan DPR untuk mendikte undang-undang ketenagakerjaan berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan membuat undang-undang baru. Hukum Ketenagakerjaan

“Saya melihat kita (Kadin dan pemerintah) punya visi yang sama, bagaimana kita bisa membantu tidak hanya pertumbuhan ekonomi, tapi juga investasi. Kita juga pastikan bersama-sama kesejahteraan pegawai dan pekerja tetap terjaga, tegas Anin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Diakuinya, tentu tidak mudah menerapkan UU Ketenagakerjaan yang baru, khususnya bagi pengusaha.

“Tetapi dengan komunikasi yang sangat baik dan cara berpikir yang terbuka, saya kira kita bisa menemukan jalan tengahnya. Karena bagaimana pun Kadin ingin berkembang, berinvestasi di dalamnya, tapi kami juga memahami bahwa kesejahteraan masyarakat dan Indonesia adalah prioritas utama. umum juga harus dilindungi dengan baik,” kata Anin.

Ia juga mengatakan, pernyataan pemerintah mengenai kenaikan tersebut diharapkan juga dipadukan dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan peningkatan produktivitas.

“Karena sekarang sudah teratasi, kami ingin memastikan lapangannya memuaskan dan segera membuka menteri dan wakil menteri untuk memastikan agar produksi tetap terjaga,” ujarnya.

Anin mengatakan, dalam pertemuan tersebut dia melaporkan bahwa Kadin adalah Kamar Dagang dan Industri. Banyak korporasi yang berada di bawah naungan Kadin, termasuk kerja sama dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

“Jadi kita lihat, kuncinya saat ini adalah memastikan tidak ada PHK, memperkecil jumlah pekerja,” tegas Anin.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Pengembangan Masyarakat dan Kebudayaan Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani menanggapi putusan MK tentang pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru, terpisah dari UU Ketenagakerjaan. UU Cipta Kerja.

Padahal, tujuan utama UU Cipta Kerja adalah penciptaan lapangan kerja, ujarnya.

Namun Shinta memahami kekuasaan tersebut merupakan proses yang harus disikapi oleh pihak-pihak yang terlibat, termasuk Kadin Indonesia. Menurut Shinta, proses penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru harus dimulai.

Kadin dan Kementerian Ketenagakerjaan sepakat untuk melakukan dialog yang mempertemukan sumber-sumber independen yang dapat memberikan informasi terkini mengenai situasi terkini, khususnya dunia usaha.

“Kami menghormati keputusan yang ada, jadi harus kami laksanakan, prosedur ini akan kami lakukan nanti. Duduk bersama pemerintah dan mungkin nanti dengan serikat pekerja untuk mulai membahas kembali proses pembuatan undang-undang baru. .UU Ketenagakerjaan akan jadi “juga dibawa ke DPR,” kata Shinta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *