JAKARTA (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI mengimbau petugas pengawas tidak meninggalkan tempat pemungutan suara (TPS) saat penghitungan suara 27 November 2024. “Ingat, tidak ada pemantau yang meninggalkan proses pemungutan suara saat penghitungan suara. Sebab Hal ini bisa terjadi “Kalau ada persoalan sah atau tidaknya surat suara, yang pertama bertanya adalah pemeriksa TPS,” kata Bawaslu DKI, Munander Nugraha di Jakarta, Minggu Baca juga: Bawaslu: Pengelola TPS harus berpendidikan minimal, kalaupun pengelola mau keluar rumah, suka ke toilet, penghitungan suara bisa dilakukan sebelum pemungutan suara dimulai Pada hari pemilu, lanjutnya, petugas harus tetap berada di TPS hingga proses penghitungan suara selesai.
“Saat penghitungan dimulai hingga penghitungan selesai, dibarengi dengan proses pemungutan suara secara keseluruhan sehingga kami bisa memastikan hasilnya sah atau tidak,” kata Munander. Baca Juga: Ini Alasan Bawaslu Jakarta Utara Perkuat Pengawas TPS Melalui Pembinaan, lanjutnya, tidak berakhir setelah penghitungan suara di TPS, tapi termasuk penghitungan dan perubahan proses pemilu. Kecamatan atau kelurahan.
“Pastikan seluruh hasil TPS berdasarkan hasil pengembalian, sehingga kami dapat memastikan siapa pun yang terpilih adalah pilihan sah warga Jakarta, tanpa adanya penipuan di TPS mana pun,” kata Munander.
Ia kemudian memerintahkan pengawas di seluruh tingkatan, termasuk tingkat kabupaten dan daerah, untuk mengupdate seluruh TPS satu jam, mulai pukul 06.00 WIB. Baca Juga: Bawaslu Jaksel Berencana Kirim 3.270 Pengawas TPS Pilkada DKI
Sementara pada Pilkada Jakarta 2024, DKI mengumpulkan total 14.835 pemantau di TPS Bawaslu, disusul 267 pengawas pemilu daerah, 132 pengawas kota, 28 Bawaslu kabupaten/kota, dan 7 anggota Bawaslu kota.
“Ingat seluruh penjaga TPS, mata dan telinga kita dijaga di areanya saat jam sepi,” kata Munandar.
Leave a Reply