Jakarta (ANTARA) – Polisi berhasil menangkap tiga polisi gadungan yang diduga melakukan pemerasan sebanyak 30 kali dengan tuduhan keterlibatan korban dalam kasus narkoba.
“Setelah menemukan sasarannya, mereka menangkap korban dengan menunjukkan surat perintah Kepolisian Negara palsu dan kemudian menjerat korban dengan tuduhan terkait narkoba. Selain itu, mereka juga memaksa korban untuk menyerahkan uang dan barang berharga seperti telepon genggam, jelas Kapolsek Palmer Sugiran saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Kasus tersebut terungkap saat Tim Reserse Kriminal Opsional Polsek Palmer berpatroli di kawasan tersebut pada Senin (12/02) dini hari.
Polisi menduga kedua pelaku sedang memeriksa warga bernama Romadoni di pinggiran Jalan Brigyan Katamso, Jakarta Barat.
Saat polisi mendekat, pelaku panik dan berusaha melarikan diri, kata Sugiran.
Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku kejahatan berinisial AP (36) di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap DP (18) di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan WN (18) di kawasan Petamburan, yang membantu kedua pelaku, AP dan DP.
AP menyita berbagai barang bukti, yakni pisau steak bergagang kayu, sarung kulit, dan lencana Polri palsu.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmer AKP Rachmad Wibowo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku setidaknya sudah beraksi sebanyak 30 kali di kawasan Palmer, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.
Dua di antaranya merupakan pelaku kambuhan. AP divonis tujuh tahun penjara dalam kasus pemukulan, sedangkan DP divonis penjara karena penyitaan dan penggunaan obat kuat tramadol, tambah AKP Račmads.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap kegiatan penipuan serupa dan segera melaporkan jika menemukan kejadian mencurigakan,” pungkas Rahmad.
Leave a Reply