Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Selama 2024, IADO terima sebanyak 57 pengajuan aplikasi TUE

JAKARTA (ANTARA) – Organisasi Anti-Doping Indonesia (IADO) telah menerima 57 permohonan Pengecualian Penggunaan Terapeutik (TAI) pada tahun 2024 dari atlet berbagai cabang olahraga seperti balap sepeda, angkat besi, dan atletik.

Presiden IADO Gatot S. Dewa Broto mengatakan, lamaran tersebut dibagi menjadi tiga bagian besar, yakni PON XXI Aceh-Sumut 2024, Peparnas 2024, dan Umum.

“Untuk mengajukan permohonan TUE standar, IADO menerima tiga permohonan TUE, dua di antaranya ditolak karena obat yang diminum atlet tidak termasuk dalam Daftar Larangan Kode Anti-Doping Dunia (WADA) 2024, dan satu permohonan TUE ditolak. . . “Kami kembali karena datanya tidak lengkap,” kata Gatot dalam keterangan kinerja IADO tahun 2024 yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia juga menyampaikan, sebanyak 42 permohonan TUE diterima oleh Kelompok Pengurus TUE dan Panitia SELASA XXI PON XXI Aceh-Sumut selama kegiatan PON XXI berlangsung.

Jumlah tersebut terbagi atas tiga permohonan TUE yang disetujui (diterima), lima permohonan TUE dikembalikan karena obat-obatan yang digunakan atlet tidak masuk dalam Daftar Larangan WADA 2024, dan 34 permohonan TUE dikembalikan karena data tidak lengkap.

Gatot mengatakan, rincian atlet yang sudah mengajukan permohonan TUE adalah satu atlet KONI Jawa Tengah, empat atlet KONI Jawa Barat, tujuh atlet KONI Yogyakarta, 29 atlet KONI Jawa Timur, dan satu atlet KONI Aceh.

Sementara itu, kata dia, pada acara Peparnas Solo 2024, IADO menerima 12 permohonan TUE yang diproses oleh Grup Manajemen TUE dan Panitia TUE Peparnas.

Dijelaskannya, dari jumlah tersebut, 2 permohonan TUE disetujui (diterima), enam permohonan TUE dikembalikan karena obat yang digunakan atlet tidak masuk dalam Daftar Larangan WADA 2024, dan empat permohonan dikembalikan karena datanya hilang.

Rinciannya atlet yang mengajukan TUE antara lain satu atlet asal Jawa Tengah, tiga atlet asal Jawa Barat, enam atlet asal Yogyakarta, satu atlet asal Kalsel, dan satu atlet asal Sumsel, ”ujarnya.

Gatot menambahkan, IADO secara konsisten menunjukkan kepatuhan terhadap Kode Anti-Doping Dunia (WADA).

Hal ini penting karena WADA memantau kinerja seluruh NADO (Organisasi Anti-Doping Nasional) dan IF (Federasi Internasional) setiap saat.

Sementara itu, IADO juga telah memberikan sanksi kepada tiga atlet karena melanggar Pelanggaran Aturan Anti-Doping (ADRV) selama tahun 2024.

Mereka adalah Stephen Mungatia Mugambi (Kenya), Odi Poornama Setiawan dan Willy Ramadita yang merupakan atlet atletik.

Dua nama terakhir berasal dari Indonesia dan masing-masing merupakan pesepeda dan atlet.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *