Jakarta (ANTARA) – Meningkatnya perdagangan produk impor ilegal masih menjadi salah satu tugas daerah yang terus diselesaikan pemerintah pada tahun 2024. Selain Keputusan Menteri Perdagangan (Permendag), pemerintah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) ( Satgas) untuk melakukan pengawasan barang tertentu atau disebut Satgas Impor Ilegal.
Masih segar dalam ingatan saya, tahun lalu Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) meniadakan penjualan baju bekas impor yang membanjiri stand sejumlah pusat perbelanjaan dan pasar.
Mal yang menjual barang, seperti Pasar Senen, Jakarta dan Pasar Gedebage, Bandung, digeledah. Tak hanya itu, stand perdagangan digital yang menjual barang-barang murah juga diblokir.
Upaya tersebut terbilang berhasil, meski pada akhirnya para penjual terkesan bermain-main dengan pemerintah dalam penjualannya, baik secara online maupun offline.
Pasca perdagangan pakaian bekas impor, pemerintah kembali dihadapkan pada maraknya penjualan barang-barang impor, khususnya barang konsumsi dengan harga yang sangat murah atau predatory price di pasar-pasar. Hal ini dinilai sangat berbahaya karena dapat mematikan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta usaha kecil dan menengah (UKM).
Kementerian Perdagangan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha di Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Ketentuan dan Ketentuan Impor, yang bertujuan untuk melindungi perdagangan dalam negeri.
Masalahnya tidak berakhir di situ. Pemasok barang impor ilegal semakin licik. Bahkan, mereka menyimpan barang ilegal tersebut di gudang logistik seluruh Indonesia.
Tindakan cepat, pemerintah membentuk Satuan Tugas Impor Ilegal yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan, Polri, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), TNI Angkatan Laut, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi Perdagangan dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Kelompok Kerja Impor Ilegal
Satgas ini resmi dibentuk pada 19 Juli 2024. Menteri Perdagangan (Mendag) saat itu, Zulkifli Hasan mengatakan, satgas akan fokus mengawasi importir atau distributor.
Pengendalian ini tidak dilakukan terhadap seluruh barang impor. Jenisnya hanya tujuh, yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), sandang dan aksesoris pakaian, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan sandang tekstil lainnya.
Pembentukan gugus tugas ini antara lain dipicu oleh ditutupnya beberapa industri TPT serta keluhan dunia usaha dalam negeri terhadap meningkatnya produk impor yang dikategorikan ilegal. Harga arang jauh dari harga pantas dan tidak bisa dihitung dalam Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini berdampak pada PHK, penutupan pabrik, dan lainnya.
Dasar hukum pembentukan Pokja adalah UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Tujuan pembentukan kelompok kerja tersebut adalah untuk menciptakan langkah-langkah strategis dan memantau penyelesaian permasalahan impor. Tugas Pokja antara lain melakukan inventarisasi permasalahan terkait barang tertentu yang ditangani dalam sistem tata niaga impor.
Kemudian menetapkan tujuan program dan tata kerja, melakukan pemeriksaan izin usaha atau persyaratan produk tertentu terkait tata niaga impor, termasuk standar dan pajak SNI.
Satgas juga memberikan klarifikasi kepada pelaku usaha terkait dugaan pelanggaran dan tindakan hukum sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pembentukan Kelompok Kerja Penatausahaan Barang Tertentu yang dikenakan Prosedur Lalu Lintas Impor diatur dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor. 932 dari tahun 2024.
Menyakiti negara
Beredarnya barang impor ilegal jelas sangat merugikan negara. Jika ditotal, kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Selama bertugas hingga akhir Desember tahun ini, Satgas Impor Ilegal beberapa kali menemukan temuan di berbagai daerah. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 26 Juli 2024 di Gudang Kamal Muara, Jakarta Utara.
Produk selundupan dari luar negeri diperkirakan bernilai Rp40 miliar, antara lain ponsel pintar dan komputer tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian senilai Rp20 miliar, barang elektronik senilai Rp12,3 miliar, dan mainan anak senilai Rp5 miliar.
Kemudian menunjukkan temuannya di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, 6 Agustus 2024. Dalam kegiatan itu ditemukan barang elektronik, tekstil, sepatu dan lain-lain senilai Rp 46 miliar.
Penemuan ketiga yang dipresentasikan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada 19 Agustus 2024, diperkirakan bernilai Rp 20 miliar. Barang yang diperoleh tersebut terdiri dari mesin giling, mesin bor, handphone dan tablet, pressure cooker listrik, mesin cuci mobil, contact box dan saklar, barang wajib SNI, beberapa produk (produk jadi tekstil), produk elektronik, plastik hilir, hasil hutan dan minuman beralkohol golongan A, B dan C.
Selanjutnya pada 23 September 2024, Satgas Impor Ilegal menyita 2.939 lembar karpet impor senilai Rp10 miliar di Tangerang, Banten. Kemudian pada 30 September 2024 di Jakarta berupa kosmetik ilegal yang nilainya mencapai Rp 11,4 miliar.
Selanjutnya pada 3 Desember 2024, Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin pameran produk impor ilegal berupa keramik senilai Rp9,8 miliar di Surabaya, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil pengawasan dan penelitian Satgas Impor Ilegal, importir atau distributor tersebut merupakan warga negara asing (WNA). Orang asing ini mengambil produk dari negara lain dan menjualnya melalui perdagangan digital dan memasoknya ke distributor besar di pusat grosir seperti Pasar Tanah Abang dan Mangga Dua, Jakarta. Fakta ini menjadi perhatian khusus pemerintah dan pencarian distributor akan terus dilakukan.
Tinjauan kelompok kerja
Pekerjaan Pokja Impor Ilegal akan selesai pada akhir Desember 2024, yakni dalam dua hari. Meski demikian, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan ada kemungkinan perpanjangan mandat tersebut.
Menurut Budi, batas waktu yang ditetapkan hingga akhir Desember ini karena berharap tidak ada lagi impor ilegal sebelum pergantian tahun. Namun jika target tersebut tidak tercapai maka akan dilakukan peninjauan untuk perpanjangan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Impor Komoditi untuk memantau dan mengatasi permasalahan banjir impor yang merugikan produksi dalam negeri.
Melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga yang kompeten, kelompok kerja ini akan bertugas merevisi peraturan dan menyelesaikan permasalahan impor berlebih.
Pada akhirnya, apapun kelompok kerja yang dibentuk pada tahun 2025, merupakan upaya bersama Pemerintah dalam memberantas lalu lintas produk impor ilegal. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi pasar dalam negeri.
Pertumbuhan positif pasar dalam negeri akan dibarengi dengan peningkatan pendapatan negara sehingga target pertumbuhan ekonomi akan tercapai sebesar 8 persen.
Leave a Reply