Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Hapus piutang macet UMKM, sebuah ikhtiar gairahkan ekonomi kerakyatan

JAKARTA (ANTARA) – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di bidang ketahanan pangan, mengalami kesulitan dalam membayar kembali pinjamannya, Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2024 No. Pasca keluarnya 47, akan ada angin segar dari pemerintah terkait pencopotan mereka. Pinjaman macet untuk UMKM.

Adanya PP 47/2024 memberikan insentif kepada pelaku UMKM karena masuk daftar hitam atau memiliki catatan kredit buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Komisi Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Keuangan. Menurut perhitungan (Kemenkeu), kebijakan ini berpotensi membantu 600.000 petani dan nelayan mengembangkan kembali usahanya.

Namun yang perlu diingat masyarakat luas, tidak semua UMKM bisa menghapus kredit macetnya. Tiga jenis lahan dapat memperoleh manfaat dari kebijakan ini: pertanian, tumbuh-tumbuhan dan peternakan; Perikanan dan Kelautan; serta fashion/pakaian, restoran, industri kreatif dan UMKM lainnya.

Kredit UMKM hapus buku memiliki piutang tak tertagih paling banyak Rp500 juta per peminjam atau nasabah dan akan dihapusbukukan paling singkat 5 tahun sejak berlakunya PP ini.

Pinjaman ini bukan pinjaman yang dijamin oleh asuransi atau jaminan pinjaman. Kemudian pinjaman tidak dijaminkan atau pinjaman dijaminkan tetapi tidak dapat dijual atau hipotek dijual tetapi pinjaman tidak dapat dilunasi.

Sedangkan untuk kredit macet, bank-bank yang sebenarnya tergabung dalam Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA) baru bisa terbebas dari upaya restrukturisasi dan pemulihan terbaik sejauh ini.

Sederhananya, penghapusan adalah ketika bank menghapuskan kredit macet dari neraca ke rekening manajemen sebesar kewajiban peminjam. Dalam kondisi gagal bayar, bank menyisihkan cadangan atau cadangan kerugian jangka pendek (CKPN).

Setelah bangkrut, Bank Himbara pada dasarnya menagih pinjaman dari peminjam.

Bank Himbara tidak bisa langsung membuat tagihan karena khawatir pekerjaan tersebut akan merugikan pemerintah. Oleh karena itu, PP 47/2024 memberikan perlindungan hukum kepada Bank Himbara bahwa penghapusan kredit macet UMKM bukanlah kerugian negara.

Jenis piutang tak tertagih yang dapat dihapuskan juga tercantum dalam PP 47/2024. Aturan tersebut menyatakan bahwa pinjaman UMKM yang termasuk dalam skema pemerintah dapat dijamin dengan dana dari bank-bank milik negara dan/atau lembaga keuangan non-bank yang masa berlakunya telah habis.

Selain itu, kredit yang dapat ditulis juga mencakup kredit UMKM di luar skema pemerintah.

Terkait kredit UMKM, skema pemerintah yang bisa dituliskan secara rinci ada di PP 47/2024. Pinjaman tersebut antara lain Kredit Modal Kerja Tetap (KMKP) dan Kredit Investasi Kecil (KIK). Dengan kata lain, masyarakat tidak bisa menulis Kredit Industri (KUR) karena skema pemerintah ini masih berlanjut hingga saat ini.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Noordin Halid, hendaknya perbankan Himbara atau Bank Negara menyikapinya dengan baik dan hati-hati agar kredit UMKM dapat ditulis dengan baik sesuai kriteria yang telah ditentukan dan maksimal. bisa jadi. Dampak terhadap pertumbuhan UMKM.

Menurutnya, isi PP 47/2024 harus disosialisasikan secara luas kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat akar rumput, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan didorong untuk menghapuskan UMKM dan kredit macet. Pahami kriteria atau ketentuan keringanan. dari.

Atasi kesenjangan moral hazard terlebih dahulu

Dalam penerapan PP 47/2024, niat baik saja tidak cukup. Meski memberikan keringanan kepada UMKM yang kesulitan pembayaran, namun kebijakan ini tidak membenarkan jika tidak membayar secara mencicil. Kesalahpahaman ini dikhawatirkan dapat menimbulkan moral hazard di pihak konsumen.

Fitra Faisal Hastiadi, Ekonom dan Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), mengatakan penerapan PP 47/2024 akan dilakukan secara hati-hati dan bijaksana agar tidak mendorong peminjam baru. Ia mengingatkan, hal itu harus dilakukan.

“Jangan sampai muncul rekening-rekening baru yang mengikutinya (untuk menghindari pembayaran utang) karena pada akhirnya akan terhapuskan di tahun-tahun mendatang,” ujarnya.

Potensi moral hazard diakui Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sunarso. Menurut dia, moral hazard di pihak konsumen dapat dicegah dengan memberikan informasi secara jelas kepada masyarakat.

Namun moral hazard tidak hanya disebabkan oleh nasabah, namun juga oleh pihak bank. Untuk mencegahnya, Sunarso menyarankan agar pemerintah membentuk komite yang melakukan verifikasi data untuk memastikan bank tidak menghapus tagihan kredit macet kepada UMKM.

Makanya pihak bank memberi saya ‘rotasi’ input data, ‘Tolong bapak ibu konfirmasi sesuai aturan sesuai manajemen’. Lalu (data) apa yang dikonfirmasi akan kita proses, “Karena yang jelas semua orang ingin berguna dan aman,” ujarnya.

Selaku Dirut Himbara, Sunarso menegaskan bank-bank BUMN mendukung penuh PP 47/2024, terutama untuk kebijakan penghapusan klaim kredit macet bagi UMKM. Karena sebenarnya bank-bank tersebut mendorong pemerintah, mereka tunduk pada undang-undang yang akhirnya dikeluarkan. 4/2023. Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Di antara bank Himbara, BRI merupakan bank terbesar di Indonesia dengan portofolio kredit terbesar di segmen UMKM, dengan target mencapai 85 persen segmen kredit UMKM pada tahun 2025. Pinjaman senilai Rp. 1.353,36 triliun. Dari total penyaluran kredit tersebut, sebanyak 81,70 persen atau sekitar Rp1.105,70 triliun disalurkan kepada sektor UMKM.

Di BRI, rasio NPL meningkat dari 3,07 persen pada triwulan III 2023 menjadi 2,90 persen pada triwulan III 2024. Penolakan atau penolakan oleh peminjam. Secara triwulanan (triwulan/triwulan), jumlah kredit yang dihapusbukukan untuk kategori “kurang lancar” dan “non-performing” mengalami penurunan sekitar Rp750 miliar.

Selama ini permasalahan kredit macet bagi UMKM menjadi perhatian pemerintah. Per 31 Desember 2022, berdasarkan data penghimpunan kredit UMKM di Bank Himbara, jumlah peminjam 2 ke bawah sebanyak 912.259.

Secara umum, kualitas kredit UMKM masih terjaga dengan rasio kredit bermasalah (NPL) di bawah ambang batas 5 persen. Namun secara spesifik, berdasarkan data OJK, rasio NPL UMKM tercatat sebesar 34 basis poin (bps), meningkat dari 3,70 persen pada Juni 2023 menjadi 3,70 persen pada Juni 2023. Padahal, sebelum pandemi Covid-19, rasio NPL UMKM pada Juni 2019 berada di angka 3,71 persen.

Menguntungkan bagi UMKM

Memang, lahirnya PP 47/2024 mendapat tanda persetujuan dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada tahun lalu. Saat itu, UU No. Jokowi ingin SKB 4/2023 tentang Hapus dan Hapus Kredit Macet bagi UMKM segera dilaksanakan.

Undang-undang no. Dengan syarat yang memenuhi syarat mulai 4/2023, kebijakan Pembebasan Penagihan Piutang Tak Tertagih pemerintahan Jokowi saat itu akan mendukung target porsi kredit UMKM sebesar 30 persen dari total kredit perbankan nasional pada tahun 2024. percaya itu Namun target tersebut nampaknya belum bisa tercapai pada akhir tahun 2024 ini.

Berdasarkan data Statistik Sistem Keuangan Indonesia Bank Indonesia, total penyaluran kredit perbankan pada Agustus 2024 tercatat sebesar Rp7,442 triliun. Dari jumlah tersebut, tingkat kredit UMKM hanya mencapai Rp1,479 triliun atau 19,87 persen dari total kredit perbankan. Dengan kata lain, segmen kredit UMKM masih jauh dari jangkauan 30 persen pada akhir tahun 2024.

Fokus pemerintah terhadap keberlangsungan UMKM bukan tanpa alasan, mengingat kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional akan mencapai 60,51 persen atau sekitar Rp9,580 triliun pada tahun 2021, tenaga kerja. Cakupannya mencapai 97 persen atau 120,59 juta orang. . Angka tersebut menegaskan bahwa UMKM merupakan salah satu penopang perekonomian nasional.

Secara khusus, PP 47/2024 menunjukkan pemerintah fokus penuh terhadap pelaku UMKM di sektor pendukung ketahanan pangan nasional. Meningkatnya fokus pada sektor-sektor tersebut mencerminkan harapan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bahwa kebijakan penghapusan klaim kredit macet UMKM akan membuka jalan bagi pencapaian misi Asta Cita.

Keberadaan PP ini juga disebut-sebut menjadi sinyal positif pemerintahan Presiden Prabowo untuk mendukung UMKM. Hal itu juga disampaikannya dalam sambutannya usai penandatanganan peraturan tersebut pada Selasa (5/11). Menurut Prabowo, kebijakan keringanan pinjaman yang buruk bagi UMKM ini sudah melalui pemahaman berbagai pemangku kepentingan di seluruh Indonesia, khususnya kelompok petani dan nelayan.

Pemerintah berharap dapat membantu para pelaku usaha yang bekerja di sektor pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan terpenting. Melalui PP 47/2024 mereka dapat terus berupaya dan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara.

“Tentunya kita mendoakan agar seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan damai, semangat dan percaya diri, masyarakat Indonesia berbangsa dan bernegara. Mereka menghargai dan menghormati produsen pangan yang begitu penting bagi kehidupan,” ujarnya. Dia berkata. Prabowo.

Mengingat pentingnya UMKM, keberadaan PP 47/2024 seperti yang diharapkan berbagai pihak memang relevan, terutama untuk skema pinjaman pemerintah yang sudah lama tertunda.

Mengingat kebijakan tersebut hanya berlaku untuk jangka waktu enam bulan, maka pemerintah harus segera menyelesaikan peraturan teknis lain yang diperlukan dan mengikuti langkah implementasi dari Bank Himbara. Sesuai harapan semua pihak, PP 47/2024 dapat terlaksana dengan baik dan membawa manfaat besar tidak hanya bagi UMKM tetapi juga bagi pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *