Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Empat tahun terakhir, lebih 1,6 juta kendaraan diuji emisinya

Jakarta (ANTARA) – Pemprov DKI Jakarta telah melakukan uji emisi gratis terhadap 1.692.618 kendaraan roda empat dan roda dua sepanjang tahun 2020 hingga 2024.

Kepala Subkelompok Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup (DLH) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Tiyana Brotoadi merinci, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.544.773 merupakan kendaraan roda empat.

Sisanya yakni 147.845 diwakili oleh kendaraan roda dua. “Total seluruh kendaraan yang diuji di seluruh lokasi uji emisi, R4 (penggerak empat roda) 1.544.773, R2 (penggerak dua roda) 147.845,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Kinerja pada kendaraan roda empat yang diuji mencapai 98,2 persen, dan pada kendaraan roda dua 82,3 persen.

Uji emisi ini dilakukan untuk mengukur kepatuhan masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor terhadap kecukupan efisiensi pembakaran mesin kendaraan dan tingkat polutan yang dihasilkan. Di sisi lain, pemerintah ingin menyadarkan masyarakat akan kontribusinya terhadap kualitas udara.

Kajian hasil pemetaan sumber emisi sektor transportasi Jakarta yang diterbitkan Oktober lalu menemukan bahwa kendaraan berat, khususnya truk, merupakan penyumbang terbesar beberapa jenis polutan, termasuk partikel (PM) 2.5.

Kendaraan berat, khususnya truk, merupakan penyumbang utama emisi materi partikulat (PM10, PM 2.5 dan karbon hitam), nitrogen oksida (NOx) dan sulfur dioksida (SO2). Sementara itu, sepeda motor berkontribusi lebih besar terhadap emisi karbon monoksida (CO) dan senyawa organik volatil non-metana (NMVOCs).

Untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi baku mutu emisi, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI tengah menyusun tiga kebijakan.

Ketiga kebijakan tersebut merupakan penerapan Sanksi Tilang Elektronik (ETLE) yang bekerja sama dengan Direktorat Perhubungan Metro Polda Metro Jaya. Kemudian menerapkan disinsentif maksimal untuk parkir dan memasukkan pajak kendaraan bermotor berbasis polusi.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pengujian emisi untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, tidak hanya sebagai suatu kewajiban, namun juga sebagai bagian dari tanggung jawab kita bersama untuk menjaga lingkungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *