JAKARTA (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Selatan mendalami tiga keterangan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terkait kasus pencabulan terhadap putri Nikita Mirzani, Loli atau LM (17). Kasus yang dilaporkan hari ini penyidik NM PPA telah memeriksa lima orang saksi, yakni tiga orang dari kantor PPPA, kata Kabid Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin. Baca Juga: Polda Jatim Periksa Nikita Mirzani, Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik, Norma mengatakan penyidikan terkait kasus dugaan asusila dan aborsi yang dilakukan Wadel Badjida terhadap Loli.
Setelah itu, dua saksi lainnya adalah dokter yang melakukan pemeriksaan USG (USG) dan satpam apartemen tempat tinggal Lolly. Baca juga: Daftar Selebriti dan Influencer Terlibat Judi Online Apalagi, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan coba jemput bola dengan memeriksa pejabat KemenPPPA di kantornya.
Begitu pula dengan dokter yang melakukan pemeriksaan USG untuk Lolly.
Jadi penyidik ambil peluru di sana. Dokter dan penyidik Otoritas Palestina juga ke sana untuk meminta keterangan. Lalu ada juga aparat keamanan, ujarnya.
Norma mengatakan, tiga orang saksi dari KemenPPPA diperiksa atas permintaan Wadel Bedjida. Namun Norma mengaku belum mengetahui alasan Waddell mengajukan saksi dari KemenPPPA.
“Itu pengajuan VA. Jadi kami panggil VA sebagai saksi. Untuk saat ini penyidik masih meminta keterangan,” ujarnya. Baca Juga: Laporan Makin Penting, Nikita Mirzani Yakin Adel Akan Ditangkap di VAB Atas Dugaan Asusila Anak dan Aborsi Putri Kandungnya, LM, Laporannya Bisa Dibaca di LP/B/2811/IX/2024/ . SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut kini ditingkatkan statusnya dari penyidikan menjadi penyidikan, hal ini menunjukkan adanya tanda-tanda tindak pidana dalam laporan tersebut.
Laporan Nikita Mirzani v Wadel Badjija mencakup pasal perlindungan anak dan tindak pidana lain berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 serta beberapa pasal terkait kesehatan.
Leave a Reply