Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Polisi nyatakan anak bunuh ayah-nenek di Jaksel tak ditahan di Polres

Jakarta (ANTARA) – Polisi menyebut seorang anak berinisial MAS (14) menikam ayahnya (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas serta melukai ibunya (AP) di Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak. ditahan Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Pol Ade Rahmat mengatakan, “Ke depannya, pelaku tidak akan ditahan di kantor polisi sebagai anak pelanggar hukum, melainkan akan ditahan di rumah persembunyian milik lembaga pemasyarakatan (bapas). ” Idnal saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Ade mengatakan, polisi akan mengikuti Undang-Undang Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam menangani kasus anak MAS.

Sementara itu, pihaknya telah melibatkan beberapa pihak dalam proses perkara ini.

Polisi berkoordinasi dengan Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), PK Bapas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Badan Perlindungan Anak DKI Jakarta (DPPAPP), sesuai undang-undang.

Sementara itu, Direktur Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menetapkan MAS sebagai tersangka.

Iya, dia sudah berstatus tersangka dan terkait dengan pasal 338 ayat 351, kata Nurma.

Pasal 338 KUHP, tambahan Pasal 351 KUHP, merupakan ketentuan yang digunakan dalam perkara pidana yang melibatkan pembunuhan dan penganiayaan.

Seorang remaja berinisial MAS (14) dibunuh pada Sabtu pukul 01.00 dengan cara menikam ayahnya (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas serta melukai ibunya (AP). WIB.

Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah dengan singkatan AP, MAS terlihat melaju kencang meninggalkan lokasi.

Saat petugas keamanan mendapat laporan adanya pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung menelepon pelaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *