Jakarta (ANTARA) – Menteri Perencanaan Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan menerbitkan keputusan presiden (perpres) untuk menyalurkan pupuk kepada petani.
Zulkifli yang hadir pada Hari Pangan Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/11), mengaku akan memangkas aturan pembagian pupuk bersubsidi kepada petani untuk memudahkan penyalurannya.
Mudah-mudahan Januari nanti keluar SKnya. Lalu pupuknya jangan diolah lagi, tapi petani minta secepatnya, mendapat persetujuan kepala daerah, mendapat persetujuan bupati. , dapat persetujuan Gubernur, dapat persetujuan Menteri Perdagangan, dapat persetujuan Menteri Pertanian, dapat persetujuan Menteri Keuangan, itu sulit,” kata Zulkifli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurut Zulkifli, Perpres tersebut akan mengatur penyaluran pupuk langsung dari produsen ke kelompok tani (gapoktan). Kuota pupuk diatur oleh Kementerian Pertanian.
Melalui Perpres ini, alur distribusi pupuk terhenti. Dalam hal ini Kementerian Pertanian mengeluarkan jumlah pupuk melalui surat keputusan dan langsung dikirim ke Pupuk Indonesia.
Dari Pupuk Indonesia, pupuk disalurkan ke kelompok tani (gapoktan).
“Kalau ada yang salah, Gapoktan tanggung jawab petani. Kalau Gapoktan salah, pengelola daerah yang bertanggung jawab. Kalau pengelola salah, Pupuk (Indonesia) yang bertanggung jawab. Jadi sederhana saja, kita sederhanakan.” kata Zulkifli.
Leave a Reply