Jakarta (ANTARA) – Indonesia Calling 57+ (IM57+) Institute melaporkan belum ada perkembangan dalam penanganan kasus penipuan yang dilakukan Ketua Komisi Penindakan Fraud Firli Bahuri terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) .
“Pertama, Hari Pemberantasan Korupsi (Hakordia) sudah dua kali diperingati namun belum ada kemajuan dalam penanganan kasus Firli Bahuri, padahal kasus ini merupakan tanda penting pentingnya perlakuan terhadap pihak kepolisian,” kata Pemimpin KPK. IM57+. Institute, Lakso Anindito dalam keterangannya, Selasa.
Lakso juga mengatakan, hingga saat ini penangkapan Firli belum dipahami dan masih dibicarakan sehingga wajar jika ia tidak percaya dengan cara kerja polisi dalam menangani kasus ini.
Jangan sampai masyarakat melihat, Firli benar-benar orang yang tidak tersentuh dan aparat penegak hukum tidak berdaya menghadapinya, ujarnya.
Lalu soal pembicaraan delegasi ke Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan penanganannya di Polda, tidak begitu penting.
Karena kita memang perlu memahami bahwa ini adalah tanggung jawab Polri, namun jika terjadi kegagalan dalam penanganan kasus Firli, maka itu adalah kegagalan polisi dalam menangani kasus ini, ujarnya.
Lakso juga menjelaskan, dalam konteks ini, jangan hanya menyalahkan Kapolda saja.
Kapolri sebagai penanggung jawab penanganan kasus ini mempunyai kedudukan penting dalam menentukan sukses tidaknya penanganan kasus Firli, ujarnya.
Ia juga menambahkan, sebenarnya kasus Hakordia ini jangan sampai dibiarkan begitu saja tanpa ada solusinya.
“Tidak boleh ada intervensi negatif dalam menangani situasi ini. Firli Bahuri harus menerima sepenuhnya segala perbuatannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (Kortastpidkor) Polri Irjen Polisi Cahyono Wibowo mengatakan timnya memberikan bantuan dalam dugaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Hal semacam itu hanya untuk mengecek ‘quality control’ terhadap kegiatan penelitian yang dilakukan rekan-rekan di Polda Metro Jaya, kata Cahyono saat ditemui di Gedung PTIK Polri, Jakarta, Senin (9/12).
Dalam kasus ini, kata dia, Kortastipidkor bertugas sebagai pengelola pekerjaan teknis sehingga hanya Polda Metro Jaya yang berhak melakukan penegakan hukum dalam kasus ini.
Leave a Reply