Jakarta (Antar) – DK akan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Pemerintah provinsi Jakarta sedang mengembangkan kebijakan teknis yang mewajibkan kendaraan terlebih dahulu lulus uji emisi. “Masih dalam proses koordinasi dengan CRS (Satuan Kerja Daerah (SKPD)). Sebagai bagian dari perluasan pajak kendaraan, kami bisa menyusun kebijakan teknis terkait rencana uji emisi ini,” kata Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DK Jakarta. Wakil Sarojoko, Selasa juga membaca: DKI memantau kualitas udara melalui 31 stasiun pemantauan.
Di sisi lain, lanjut Sarojoko, Pemprov DKI tak ingin membebani masyarakat dengan kebijakan uji emisi sebagai syarat perluasan STNK.
Oleh karena itu, lanjutnya, diskusi yang terarah dengan berbagai pihak harus mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan kebijakan tersebut kemudian memperbaikinya. terus dilakukan. Baca Juga: Pemprov DKI Matikan Lampu Untuk Pangkas Emisi Pukul 20.30 WIB “Hal ini tentu berkaitan dengan pertimbangan masyarakat, masyarakat. Tampaknya tidak membebani masyarakat dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor.” katanya.
Menurut Sarjoko, dalam menjalankan kebijakan tersebut, Pemprov juga sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi uji emisi kendaraan bermotor.
“Kalaupun nanti bisa kami laksanakan, pasti butuh waktu bagi kami untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya. Sebelumnya, DLH DKI pada Juli lalu mewajibkan lolos uji emisi pertama untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Dengan demikian, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak dapat diperpanjang STNK-nya Oleh karena itu, DLH akan melakukan uji emisi mobil di beberapa lokasi Sistem Administrasi Terpadu Satu Pintu (SANSAT). Baca juga: DKI dukung warga sadar lingkungan dengan bank sampah dan uji emisi Sementara itu, DLK Jakarta oleh DLK DKI Pemprov terus melakukan uji emisi pada kendaraan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah melakukan lebih dari 100 uji emisi sejak tahun 2022. Pada tahun 2022, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan uji emisi sebanyak 24 kali, disusul pada tahun 2023 sebanyak 44 kali, dan pada tahun ini sebanyak 44 kali.
Leave a Reply