Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferri Juliantono mengatakan pihaknya berencana mengembalikan PT Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Lembaga Pengurus Koperasi Indonesia (Ikopin) ke BLU Kemenkop.
“Dulu Jamkrindo milik kami sebagai BLU Kementerian Koperasi, sekarang gratis. Kami akan coba kembalikan ke BLU kami,” kata Wakil Menteri Koperasi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, ke depan Jamkrindo didorong untuk menjamin pembiayaan dari koperasi.
Sedangkan untuk Ikopin, Ferri mengatakan, pihaknya sedang bekerja dan berdiskusi dengan Yayasan Keluarga Bustanul Arifin untuk menjadi BLU dari Kementerian Koperasi.
“Programnya akan kita kembangkan dan lulusan Ikopin akan dilibatkan sebagai sarjana penggerak koperasi untuk memberikan dukungan, bimbingan dan arahan kepada koperasi di seluruh Indonesia agar tidak menjadi koperasi bermasalah,” jelasnya.
Selain itu, Kementerian Koperasi juga akan melakukan digitalisasi koperasi yang akan memfasilitasi terbentuknya sistem keuangan inklusif yang mencakup LPDB, KSP, KUD induk, dan Copontren induk.
“Jika kita gabungkan menjadi satu aplikasi yang hebat, maka koperasi akan cepat memiliki bank koperasi,” kata Wakil Menteri Koperasi.
Tahun depan, menurut Wakil Menteri Koperasi, akan dibentuk bank koperasi digital menggantikan bank Bukopin yang bukan lagi milik koperasi, melainkan sudah dialihkan ke perusahaan asal Korea Selatan.
Bank koperasi digital akan sangat membantu dalam operasional pembiayaan koperasi yang kemudian diterapkan oleh bank Bukopin.
Ferry juga menyampaikan bahwa UU Perkoperasian yang baru akan disahkan paling lambat pada bulan Maret 2025. “UU yang disahkan pada tahun 1992 itu sudah sangat tua, tidak penting mengikuti perkembangan koperasi yang sudah ada.
Dalam undang-undang perkoperasian yang baru, lanjutnya, akan ada Badan Penjaminan Simpanan Koperasi, karena simpanan anggota selama ini belum ada jaminannya. Sementara itu, di perbankan, LPS hadir sebagai penjamin simpanan nasabah.
Senada dengan itu, Pengurus Harian Jenderal Dekopin Jenderal Sudjatmoko mengamini koperasi bisa memiliki bank seperti fungsi Bank Bukopin dulu.
“Saya menyaksikan sejarah keluarnya bank Bukopin dari BPPN pada tahun 2001-2002 di saat bank-bank lain sedang bebas utang. Namun, 12 koperasi sebagai pemegang saham Bukopin tidak mematuhi aturan rasio permodalan yang ditetapkan BI saat itu. waktu,” katanya.
Leave a Reply