Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

RI: Petisi fatwa ICJ soal kewajiban Israel jadi cara uji hukum dunia

Jakarta (ANTARA) – Indonesia memandang keputusan Majelis Umum PBB yang meminta Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan fatwa kewajiban hukum Israel memberikan bantuan kemanusiaan kepada rakyat Palestina sebagai upaya menguji komitmen dunia terhadap hukum internasional. menyediakan.

Sebagai salah satu negara yang mengusulkan resolusi yang diadopsi pada 19 Desember, Indonesia juga memandang ratifikasi resolusi tersebut sebagai langkah tanggung jawab dan upaya mematuhi hukum internasional dan sistem multilateral, kata Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Indonesia Arrmanatha Nasir.

Permintaan fatwa hukum ini merupakan ujian komitmen kami dalam menegakkan prinsip Piagam PBB dan hukum internasional, kata Arrmanatha, demikian keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) yang dikutip di Jakarta, Sabtu.

“Prinsip-prinsip ini menjadi landasan sistem multilateral yang dibangun oleh PBB sendiri,” kata Wakil Menteri Luar Negeri RI.

Ia memperingatkan bahwa jika negara-negara pendiri PBB tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional, dunia akan kehilangan kepercayaan dan harapan terhadap sistem multilateral yang adil.

Resolusi yang diprakarsai oleh Indonesia, Norwegia, Palestina, dan sejumlah negara lainnya ini didukung oleh 137 negara dan disponsori bersama oleh 53 negara.

Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan resolusi tersebut merupakan respon global terhadap blokade bantuan kemanusiaan yang dilakukan Israel ke Gaza sejak agresi Israel terhadap wilayah tersebut dimulai pada 7 Oktober 2023.

Upaya untuk memastikan bantuan kepada rakyat Palestina menjadi semakin mendesak karena lembaga-lembaga dunia, khususnya UNRWA, menghadapi tantangan besar dalam memberikan bantuan kemanusiaan di Gaza dan Tepi Barat, yang menghadapi kehancuran luas akibat serangan Israel.

Parlemen Israel bersikeras melarang UNRWA dengan mengeluarkan undang-undang yang melarang organisasi tersebut pada Oktober 2024.

Oleh karena itu, resolusi Majelis Umum PBB tanggal 19 Desember merupakan upaya untuk terus mendorong dunia membantu rakyat Palestina mewujudkan hak-haknya, termasuk hak untuk menentukan nasibnya sendiri.

Dukungan luas terhadap resolusi tersebut juga menunjukkan bahwa mendukung perjuangan rakyat Palestina menjadi perhatian masyarakat global, menurut Kementerian Luar Negeri RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *