JAKARTA (Antara) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah pemberitaan Ombudsman RI yang menyebutkan adanya kejanggalan dalam pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAP) tahun 2021 bagi badan usaha di industri pertambangan mineral dan batubara. 2024.
Kementerian ESDM memastikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Mineral (RKAB) Mineral dan Batubara dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
“Kami sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, terhadap upaya perbaikan tata kelola sektor pertambangan,” kata Tri Vinarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta. pada hari Jumat.
Temuan Ombudsman terkait amandemen UU Mineral dan Perundang-undangan Nomor 4 Tahun 2009 antara lain Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah melalaikan tugas perundang-undangannya karena tidak menjalankan kewenangannya menandatangani izin RKAB yang diatur dalam UU Minerba. UU Nomor 3 Tahun 2020.
Ombudsman berpendapat, apabila Menteri ESDM mendelegasikan kewenangan persetujuan dokumen RKAB kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, maka peraturan tersebut diperlukan sebagai landasan hukum peraturan atau pendelegasian pemerintah. Peraturan Presiden.
Sementara itu, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2007/2013 saat ini masih berlaku. Nomor 10 Tahun 2023, Tata Cara Penyusunan, Penyampaian dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Bukan Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden.
Terkait hal itu, Kementerian ESDM menegaskan bahwa kewenangan penerbitan RKAB melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Tirgen Minerpa) tidak serta merta berasal dari kewenangan yang diberikan melalui peraturan pemerintah/peraturan presiden.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pelimpahan wewenang dapat dilakukan melalui beberapa tindakan, antara lain pendelegasian, perwakilan, dan/atau kuasa, sehingga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berwenang menerbitkan RKAB. dapat melimpahkan atau mempercayakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2020 7 kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara/Pelaksana Harian Mineral dan Batubara Penanggung Jawab Batubara/Pelaksanaan (Plt) (Plh) ESDM No. 10 Perintah Menteri Tahun 2023 kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
Kementerian ESDM telah memperjelas bahwa pendelegasian melalui PB/Perpres, jika dikaitkan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, sudah sepatutnya Direktur Jenderal mendelegasikan dan menerbitkan RKAB. Jabatan menteri (Berman).
Menurut penilaian Kementerian ESDM, pendelegasian tugas secara langsung kepada Direktur Jenderal melalui PP/perpres mungkin melampaui isi PP/perpres yang mengatur pengaturan administratif di tingkat presiden dan kementerian.
Leave a Reply