Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

IFSoc dorong universal fraud database, persempit ruang gerak fraudster

Jakarta (ANTARA) – Masyarakat Fintech Indonesia (IFSoc) membantu membuat database pencegahan penipuan global untuk semakin mempersempit cakupan pelaku penipuan atau penipu di industri jasa keuangan.

“Dengan berkembangnya perdagangan dan berkembangnya jenis produk campuran dan sebagainya, kita memerlukan database kejahatan internasional untuk melindungi wilayah para penipu,” kata Tirta Segara, anggota komite pengarah IFSoc, pada konferensi pers online di Jakarta , Cina. .

Menurut Tirta, Global Fraud Database memungkinkan lembaga keuangan (FFI) memeriksa terlebih dahulu apakah calon peminjam terdaftar sebagai penjahat.

IFSoc juga mendorong pelaku usaha jasa keuangan (FSB) untuk berperan lebih besar dalam mempersempit ruang lingkup pelaku penipuan. Apalagi, mengingat setiap PUJK punya riwayat penipu (penjahat).

“(Data penipuan) ini harus dikumpulkan dalam database global yang akan melaporkan seluruh aktivitas yang dilakukan pengembang usaha,” kata Tirta yang juga merupakan Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 itu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyelesaikan peraturan terkait Sistem Informasi Pelaku (SIPELAKU). Tirtha menyambut baik langkah tersebut dan menyarankan agar hal itu dilakukan sedini mungkin.

Menurut IFSoc, keberadaan database informasi penipuan sangat penting untuk mengurangi kerugian yang dialami industri jasa keuangan itu sendiri.

“Tapi persoalan ini kembali ke Perlindungan Data Pribadi (PDP). Selanjutnya mungkin perlu dipastikan datanya harus ada. Kalau dia (pelaku) menemukannya dan terdaftar di sana, kalau ada, dia tidak bisa meminjam. atau melakukan operasi lain di sana,” kata Tirta.

IFSoc juga mengapresiasi berbagai langkah yang dilakukan OJK dan Bank Indonesia (BI), seperti peluncuran program Indonesia Anti Scam Center (IASC) OJK dan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENKARKAN), serta program BI. formulir nasehat teknis penyiapan dugaan transaksi penipuan dan tindakan bersama untuk perlindungan konsumen (GEBER PK).

“Program yang ada cocok untuk memerangi penipuan,” kata Tirta.

Ia menambahkan, kerja sama antara regulator, industri, dan masyarakat menjadi kunci untuk memperkecil ruang gerak penipu.

“Kerja sama antara regulator dan industri harus ditingkatkan melalui inisiatif seperti IASC dan langkah profesional seperti regulasi Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (KASPI),” kata Tirta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *