JAKARTA (ANTARA) – Tim kuasa hukum Tom Lembong mempertanyakan dugaan plagiarisme atas keterangan dua saksi ahli Kementerian Kehakiman (Kejagung) dalam sidang pendahuluan kasus dugaan korupsi impor gula yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2019. 2015-2016. “Tuan yang baik, kita harus menghormati semua karyanya. Bagaimana dengan plagiarisme jika kita saling menyalin dalam persidangan yang mulia ini?” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Pertemuan pertama dihadiri pakar hukum pidana Hibnu Nugroho dan pakar hukum pidana Taufik Rachman.
Ari mengatakan, para ahli uji klinis harus mampu memberikan informasi sebagai sarjana yang profesional. Apalagi, ia menilai kreativitas para ahli harus diutamakan dalam membuat pernyataan sederhana, seperti keterangan tertulis di pengadilan. BACA JUGA: Kejaksaan Agung menghadirkan lima saksi ahli di sidang Tom Lembong. Ia menambahkan, susunan titik dan koma dalam pernyataannya sama.
“Informasi ini telah disampaikan secara terbuka ke pengadilan dan saya tegaskan kepadanya bahwa ini adalah karyanya,” jelasnya. Sementara hakim tunggal Tumpanuli Marbun mengatakan, apabila keterangan saksi ahli bertentangan, pihaknya tetap memegang pendapat ahli. “Apapun pendapat ahli itu pendapat kami, jadi kami bebas mempertanyakan ahli berdasarkan keahliannya,” kata Tumpanuli. Dia menegaskan, seluruh keterangan saksi ahli akan menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan tersangka Tom Lembong. Baca juga: Pakar Sebut Kerugian ISK 400 Miliar dalam Kasus Tom Lembong Tidak Benar. Perbelanjaan (Kemendag) 2015-2016. Kelima saksi tersebut adalah ahli hukum tata negara Ahmad Redi, ahli pidana Agus Surono, ahli pidana Hibnu Nugroho, ahli pidana Taufik Rachman, dan ahli perhitungan kerugian negara Evenri Sihombing. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB dengan tahap pembuktian yang menghadirkan saksi ahli dari Kejaksaan Agung terdakwa.
Kejaksaan Agung (Kejagung) setidaknya memiliki empat alat bukti baik Thomas Trikasih Lembong maupun Tom Lembong yang menjadi tersangka kasus korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Leave a Reply