Jakarta (ANTARA) – Satpol PP DKI Jakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk mendaftarkan acara atau kegiatan pada Hari Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, agar tidak dihentikan petugas.
Kepala Bidang Penyidikan Pejabat Satpol PP (PPNS) DKI Jakarta, Tamo Sijaga mengatakan, pihaknya terpaksa menghentikan aktivitas para peserta karena tidak memiliki izin.
Identitas penyelenggara kegiatan dan pihak terkait lainnya telah diverifikasi dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan, kata Tamo dalam pesannya di Jakarta, Minggu.
Tamo menjelaskan, pihaknya terpaksa membatalkan kegiatan tersebut karena tidak terdaftar atas izin peserta kegiatan HBKB dan karena kegiatan tersebut menghambat mobilitas masyarakat yang beraktivitas di sekitar Bundaran HI.
Masyarakat yang hendak mengadakan acara dalam rangka pendirian HBKB, wajib memberitahukan dan mendaftarkan Kelompok Kerja Organisasi HBKB yang dipimpin oleh Dinas Perhubungan.
Menurut Keputusan Pemerintah No. 509 Tahun 2016 tentang Kelompok Kerja HBKB.
Pemanfaatan kegiatan HBKB juga mengacu pada Peraturan Gubernur 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan HBKB yaitu Pasal 7 (ayat 1) yang mengatur bahwa jalur HBKB hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup, olah raga, dan seni budaya.
Pada ayat 2 diatur bahwa HBKB tidak boleh digunakan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta pidato-pidato berapi-api.
Masyarakat juga diimbau untuk terus memahami dan mengikuti ketentuan kegiatan di ruang publik pada masa berdirinya HBKB Sudirman Thamrin dengan mendaftar sebagai peserta kegiatan melalui website hbkb.jakarta.go.id.
Leave a Reply