Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Penerimaan pajak di Papua pada November capai Rp7.774,43 Miliar

Antara – Penerimaan pajak yang diraih Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pendapatan Papua, Papua Barat dan Maluku (Conwil DJP Papabrama) pada November 2024 mencapai Rp7.774,43 miliar atau 76,98% dari target APBN 2024.

Dilihat dari capaian tersebut, menunjukkan wilayah Provinsi Papua memiliki kinerja yang baik dalam pemungutan pajak, kata Theresia Nanik Vidyaningsih, Kepala Bidang Promosi, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP di Jaipura, Papua Barat dan Maluku, Kamis.

Penerimaan pajak penghasilan (PPh), misalnya, meningkat sebesar 7,51% terbantu oleh kenaikan PPh Pasal 21, khususnya dari setoran wajib pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN), industri pertambangan, dan setoran bendahara pemerintah, ujarnya. .

Teresia mengatakan, penerimaan pajak juga akan dihimpun dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menyusut akibat perubahan batas waktu.

“Tadi Dinas Perkebunan dan Kehutanan digeser dari November 2023 ke Desember 2024,” ujarnya.

Ia juga mengatakan terdapat lima industri yang memberikan kontribusi terbesar terhadap penerimaan perpajakan, pertama industri pertambangan dan penggalian yang pertumbuhannya didorong oleh simpanan/pemungutan PPH (potput), khususnya industri pertambangan mineral dan energi.

Kedua penyelenggaraan pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib, ketiga konstruksi, keempat perdagangan besar dan eceran, dan kelima kegiatan keuangan dan asuransi, ujarnya lagi.

Ia mengatakan wilayah utama (kota Jaipura) telah menyumbang pendapatan pajak sebesar 1,357 miliar 998 crores.

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan wajib pajak melalui berbagai program edukasi dan konsultasi,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *