Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan beberapa kemajuan yang dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah hasil hutan dan kawasan hutan melalui pemanfaatan teknologi, peningkatan inovasi dalam pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
Upaya tersebut, termasuk Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), harus menjawab tantangan pasar global, yaitu meningkatkan ketertelusuran hasil hutan berbasis ruang.
Hal ini dimaksudkan untuk menunjukkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kepastian bahwa setiap produk yang diekspor dapat ditelusuri secara akurat, sehingga meningkatkan aspek legalitas dan menjamin kelestarian pengelolaan hutan, kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari). PHL) Kementerian Kehutanan Dida Migfar Ridha dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
Hal lain, kata dia, pemajuan pasar SIHUTANKU.ID merupakan upaya penyusunan Rencana Kepatuhan Bahan Baku Industri Berkelanjutan (RPBBI) untuk mendukung fungsi pemasaran hasil hutan.
Serta katalog elektronik sektor kehutanan yang bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha, industri kehutanan termasuk MIPIMES, akses pasar nasional untuk pembelian barang-barang pemerintah, sehingga proses pemasaran lebih transparan dan efisien, serta menyediakan persamaan.
Peluncuran ketiga sistem informasi ini diharapkan mampu memperkuat daya saing industri kehutanan dan kelestarian hasil hutan Indonesia, serta meningkatkan kinerja industri kehutanan di sektor hulu dan hilir.
Ia juga mengungkapkan, produk industri kehutanan secara konsisten memberikan kontribusi signifikan terhadap komoditas ekspor nasional dalam lima tahun terakhir.
Capaian nilai ekspor produk industri kehutanan periode tahun 2024 hingga saat ini mencapai 11,89 miliar dollar Amerika dan berdasarkan perkembangan pertumbuhan nilai ekspor beberapa tahun terakhir diyakini berpotensi melampaui pencapaian AS tahun 2023. $12,75 miliar.
Leave a Reply