Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Jabar menetapkan UMK 2025 dengan hanya UMSK dua daerah yang ditetapkan

Kabupaten Bandung (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memutuskan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), di Balai Kota Bandung, pada Rabu malam, dan UMSK diputuskan di dua wilayah. Keputusan UMK dan UMSK diumumkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 561.7/Kep.802-Kesra/2024 untuk UMSK 2025. “Untuk UMK disepakati kenaikan yang sama yaitu 6,5 persen di Permenaker 16 Tahun 2024,” kata Bey Machmudin. Saat ini untuk UMSK, Bey mengatakan ada sembilan kabupaten/kota yang belum mendaftar, yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar. Saat ini ada 13 kabupaten/kota yang belum mengantongi izin, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Majalengka. Sementara lima lainnya, Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Garut, dan Kota Tasikmalaya, mengajukan UMSK pada Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Keputusan Upah Minimum Tahun 2025, padahal lihat Pasal 7 ayat 3 masalah ketenagakerjaan. “Baru dua kabupaten/kota yaitu Subang dan Kota Depok yang sudah memutuskan UMSKnya. Permohonan UMSK belum disetujui semua,” kata Bey. Soal minimnya persetujuan, dan minimnya permintaan dari beberapa kabupaten/kota, Bey mengaku kurang paham dengan permasalahan pemerintah kabupaten/kota. “Rekomendasinya sudah kita terima, suratnya. Itu yang kita usulkan. Ya, kita setuju saja, tidak ada yang disepakati,” imbuhnya. Soal kenaikan UMSK di dua kabupaten/kota itu, katanya kenaikannya hanya 0,5 persen dari tahun 2025. UMK naik 6,5 persen dari tahun 2024. Bagi kita semua, jadi dihitung ulang “Dalam iklim perekonomian saat ini, kita tidak berharap. naik 6,5 persen, mudah-mudahan clear,” imbuhnya. Sementara itu, mengenai informasi statistik inflasi 27 kabupaten/kota, termasuk daerah yang tercantum dalam UMSK, ia menambahkan, informasi lebih lanjut akan dikeluarkan pada saat keputusan Gubernur. Keputusan Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 telah selesai untuk UMSK 2025. Keputusan UMK dan UMSK di Jawa Barat, dan Keputusan peranan penting serikat pekerja di sekitar DPR. Ratusan pekerja yang bekerja sejak tanggal 15 Desember sampai dengan waktu penutupan pada hari Rabu. Besaran UMK tahun 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7 798-Kesra/2024 adalah: 1. KOTA BEKASI (Rp 5.690.752,95)

2. KABUPATEN KARAWAN (Rp 5.599.593,21)

3. KABUPATEN BEKASI (Rp 5.558.515,10)

4. KABUPATEN PURWAKARTA (Rp 4.792.252,92)

5. KABUPATEN SUBANG (Rp 3.508.626,53)

6. KOTA DEPOK (Rp 5.195.721,78)

7. KOTA BOGOR (Rp 5.126.897,22)

8. KABUPATEN BOGOR (Rp 4.877.211,17)

9. KABUPATEN SUKABUMI (Rp 3.604.482,92)

10. KABUPATEN CIANJUR (Rp 3.104.583,63)

11. KOTA SUKABUMI (Rp 3.018.634,94)

12. KOTA BANDUNG (Rp 4.482.914,09)

13. KOTA CIMAHI (Rp 3.863.692,00)

14. KABUPATEN BANDUNG BARAT (Rp 3.736.741,00)

15. KABUPATEN SUMEDANG (Rp 3.732.088,02)

16. KABUPATEN BANDUNG (Rp 3.757.284,86)

17. KABUPATEN INDRAMAYU (Rp 2.794.237,00)

18. KOTA CIREBON (Rp 2.697.685,47)

19. KABUPATEN CIREBON (Rp 2.681.382,45)

20. KABUPATEN MAJALENGKA (Rp 2.404.632,62)

21. KABUPATEN KUNINGAN (Rp 2.209.519,29)

22. KOTA TASIKMALAYA (Rp 2.801.962,82)

23. KABUPATEN TASIKMALAYA (Rp 2.699.992,26)

24. KABUPATEN GARUT (Rp 2.328.555,41)

25. KABUPATEN CIAMIS (Rp 2.225.279,16)

26. KABUPATEN PANGANDARAN (Rp 2.221.724,19)

27. KOTA BANJAR (Rp 2.204.754,48) Baca Juga: Kadisnakertrans Jabar: 2024 UMK Bakal Pertimbangkan Rekrut Tenaga Kerja Baca Juga: Jabar Tunggu Instruksi Pemerintah Penetapan Upah Minimum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *