Jakarta (ANTARA) – Research Action Specialist DBS Group Maynard Arif mengatakan dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada segmen ritel bergantung pada kebiasaan konsumsi masyarakat kelas menengah ke atas.
Rencana pemerintah, PPN sebesar 12 persen hanya akan dikenakan pada barang mewah. Dengan demikian, kelas menengah atas yang menjadi target pasar kelompok barang tersebut akan menentukan kinerja sektor ritel setelah kebijakan tersebut diterapkan.
“Secara umum kenaikan PPN pasti berdampak negatif. Kemarin pemerintah menyatakan kemungkinan yang terkena PPN 12 persen adalah barang mewah. Opininya tergantung bagaimana kita melihat perkembangan di segmen menengah atas,” kata Maynard dalam wawancara dengan DBS Group, di Jakarta, Rabu.
Ia memperkirakan kelompok menengah atas akan menunjukkan ketahanan yang cukup baik pada tahun 2024.
Untuk tahun depan, menurutnya lagi, perilaku perusahaan kelas menengah atas masih bergantung pada situasi perekonomian dan perbaikan perkembangan di tingkat nasional dan global.
“Apakah kelas menengah atas juga akan meningkatkan belanjanya? Itu masih menjadi tanda tanya. Tapi kita berharap kelas menengah atas semakin tangguh lagi,” ujarnya pula.
Di sisi lain, pergerakan rupee juga menentukan nasib pengecer yang menjual produk mewah. Melemahnya rupee dapat memberikan tekanan pada margin. Jika menaikkan harga, daya beli konsumen berisiko stagnan dan pada akhirnya berdampak pada volume penjualan.
“Posisi mereka juga mungkin agak sulit untuk menaikkan harga dalam kondisi seperti itu. Jadi kalau dilihat, segmen ritel masih agak sulit,” ujarnya lebih lanjut.
Sebelumnya, Jumat (6/12), Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kebijakan penerapan PPN 12 persen yang mulai berlaku pada tahun 2025 ini akan dilaksanakan sesuai undang-undang, namun bersifat opsional.
Kepala Negara menegaskan, kenaikan PPN hanya berlaku untuk produk mewah, sedangkan perlindungan warga negara tetap menjadi prioritas pemerintah.
Rincian barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Leave a Reply