Jakarta (ANTARA) – Seorang pria berinisial AS melapor ke Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Selasa (12/3) bahwa mobil yang dikendarainya beserta barangnya disita pada Minggu (12/01) di Jakarta Utara.
“Pada Minggu, 1 Desember 2024 pukul 10.00 WIB terjadi perampokan di Jalan Hiu Raya, Pelabuhan Muara Baru Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya. di Jakarta pada hari Rabu.
Ade Ari menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Sabtu (30/11) sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu korban menyuruh seorang saksi berinisial BS untuk memuat ikan salmon di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.
Selain itu, pada Minggu, 1 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, saat ada mobil yang lewat di lokasi kejadian, tiba-tiba Ada mobil mendekat dari belakang dan menghentikan mobil yang dikendarai saksi dan menyuruhnya berhenti,” kata.
Setelah mobil yang dikendarai saksi berhenti, tiga orang pria dan seorang wanita berinisial C turun dari mobil lain.
“C kemudian segera mengambil kunci kontak mobil yang dikemudikan saksi dan berkata: ‘Hubungi atasanmu. Jika Anda tidak membayar mobil dalam dua hari Dan biayanya menjadi tanggungan pelapor,’” ujarnya –
Ade Aree menjelaskan, kendaraan bermuatan 5.000 kilogram atau lima ton ikan itu disita oleh temannya yang melaporkan.
“Korban mendapat pesan dari pelapor. Ujungnya jurnalis mengalami kerugian nyata sekitar R573 juta,” ujarnya.
Ade Ary menjelaskan, kasus tersebut masih ditangani Polsek Metro Kawasan Muara Baru, Polres Metro Jakarta Utara (Jakut).
Leave a Reply