Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Pemerintah tanggung kenaikan PPN 1 persen untuk 3 komoditas

Jakarta (Antara) – Pemerintah akan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen untuk tiga produk saat penerapan PPN 12% pada 1 Januari 2025.

Ketiga produk tersebut adalah tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng manusia atau miniakita.

“Kami putuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula industri dan miniakita, PPN tetap sebesar 11%. Artinya, dari kenaikan hingga 12 persen, pemerintah akan membayar 1 persen, jelas Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan di Kantor Koordinasi. Kementerian. Untuk perekonomian, Jakarta, Senin.

Karena ketiga barang tersebut dianggap sangat penting bagi masyarakat, pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (DTP) yang dikelola pemerintah yang secara efektif akan meningkatkan tarif PPN.

Pak Mulyani mengatakan, keputusan ini merupakan komitmen pemerintah untuk menciptakan instrumen keuangan yang membantu masyarakat.

Dalam acara yang sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, DTP PPN 1 persen bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama masyarakat berpendapatan rendah, dalam konsumsi bahan pokok.

Untuk tepung terigu diberikan PPN DTP karena produk ini merupakan bahan utama yang digunakan oleh masyarakat luas, khususnya masyarakat berpendapatan rendah. Rekomendasi yang diberikan agar tidak terjadi perubahan harga tepung terigu di masyarakat.

Sedangkan gula banyak dimanfaatkan oleh industri makanan dan minuman. Dengan adanya PPN DTP Gula bagi industri diharapkan dapat menunjang aktivitas industri agar tetap dapat beroperasi dan menggerakkan perekonomian.

Sedangkan untuk MinyaKita, Mendag menyampaikan minyak goreng ini masuk dalam program Domestic Market Responsibility (DMO) pengganti minyak curah.

Dengan diusungnya PPN DTP, diharapkan tidak ada perubahan besar di masyarakat meski sudah diterapkan PPN 12%.

“Mudah-mudahan tidak ada pengurangan pemenuhan alokasi DMO dengan adanya insentif ini,” kata Budi.

Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menteri Gabungan Perekonomian Erlanga Harterto mengatakan, keputusan PPN 12 persen ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun untuk barang dan jasa strategis, pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN. Erlanga menjelaskan, pemerintah akan menyediakan sumber daya dengan memberikan pembebasan PPN untuk beberapa kebutuhan pokok dan barang penting (tas).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *