Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kenaikan pajak sebesar 1 persen mempertimbangkan permasalahan ekonomi dan sosial.
“Sebenarnya tujuan penyesuaian tarif PPN menjadi 1 persen sudah banyak dibicarakan antara pemerintah dan DPR, dan itu pasti sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek baik ekonomi, sosial, dan fiskal,” kata Ketua. departemen komunikasi Bayani. Kantor Kementerian Keuangan Deni Surjantoro saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Deni menambahkan, saat menyiapkan pidato kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, ia juga mempertimbangkan penelitian ilmiah terkait pakar dan pakar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, program kebijakan anggaran dilakukan berdasarkan situasi berbagai sektor.
Saat itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kebutuhan masyarakat yang terdampak penyakit COVID-19.
Artinya, ketika kita menerapkan kebijakan perpajakan, termasuk PPN, kita tidak melakukannya secara membabi buta dan seolah-olah tidak ada jaminan atau kepedulian terhadap sektor lain, seperti kesehatan bahkan saat itu termasuk produk pangan saat ini. Sri Mulyani saat itu. rapat kerja gabungan dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (13/11).
Kata dia, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) harus sehat sekaligus mampu berfungsi menyelesaikan berbagai konflik.
Ia menambahkan, “Seperti saat krisis keuangan global dan epidemi terjadi, kita menggunakan anggaran negara.”
Namun pada pelaksanaan selanjutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati dan berupaya memberikan informasi yang baik kepada masyarakat.
“UUnya sudah ada, perlu kita persiapkan agar bisa diterapkan (PPN 12 persen) tapi penjelasannya bagus,” ujarnya.
Leave a Reply