Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan memastikan dana layanan pembuangan limbah lebih baik digunakan untuk pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Direktur Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mohamad Amin mengatakan pada hari Kamis: “Dengan komunikasi yang baik, kami berharap setiap warga dapat memahami cara kerja biaya sanitasi dan manfaat yang diperoleh pemerintah daerah melalui aplikasi JakClean.”
Hal itu diungkapkan Amin saat berdiskusi mengenai biaya jasa kebersihan di ruang Antasari Kantor Direktur Eksekutif (Jaxel) Jakarta Selatan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi yang komprehensif kepada masyarakat tentang peraturan daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Saluran Air Limbah.
Lalu pentingnya partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam mendukung program sanitasi berkelanjutan.
“Jadi di aplikasi ini, kami menjangkau masyarakat baik secara online maupun offline melalui petugas lingkungan hidup dan lain-lain,” ujarnya.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Bea Cukai Daerah (Perda).
Besaran pajak pembersihan ditentukan berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang “Tentang Perpajakan dan Perpajakan Daerah”, dimana penduduk dikenakan pajak pengelolaan sampah atas pemakaian listrik.
Ada empat kategori akomodasi yang tercakup dalam kebijakan ini. Artinya, kelas dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dikenakan biaya pengelolaan sampah sebesar Rp0 per bulan.
Kini golongan bawah 1300 hingga 2200 VA dikenakan tarif Rp 10.000 per golongan per bulan. 3500 VA hingga 5500 VA dikenakan biaya Rp 30.000 per bulan untuk kelas menengah.
Jakarta Selatan merupakan kawasan padat penduduk yang menghadapi tantangan serius dalam hal pengelolaan sampah.
Jakarta Selatan menghasilkan 1.400 ton sampah per hari yang dikelola melalui Balai Pengelolaan Sampah (BPS) RW, dimana sampah dilakukan “reduce”, “reuse”, “recycle” (TPS3R), bank sampah, kompos dan jalan cacing dikendalikan. oleh
Leave a Reply