Kabupaten Bandaban (Antara) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), P.K. Keputusan bersama tiga kementerian di Kementerian dan Kementerian Pekerjaan Umum (SKB) membantu masyarakat kecil SKB memungkinkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tidak membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat membangun rumah. “Sekarang tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membangun rumah BPHTB, masyarakat kecil saja yang tahu, gratis,” kata Marur dari Rusunawa Ranek, Kabupaten Bandung. Belakangan, dia mengatakan keputusan tersebut juga membebaskan biaya Izin Mendirikan Bangunan (PBG) dan mempercepat proses permohonan menjadi 10 hari dari semula 28 hari. Perlu diketahui juga bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berlaku untuk harga di bawah Rp 2 miliar. Ia berharap pemerintah daerah segera mengeluarkan kebijakan untuk mendorong penyediaan perumahan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai perintah ketiga menteri. “Dari SKB ini, penguasaan modal daerah kemudian dikurangi. Sehingga semakin banyak masyarakat yang mendapatkan rumah,” ujarnya. Norma MBR diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, Pekerjaan Umum, dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023 tentang Pendapatan dan Luas Lantai MBR Perumahan Rakyat dan Perumahan Swadaya.
Leave a Reply