Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Irlandia akan ikut gugat Israel atas dugaan genosida di Gaza

MOSKOW (ANTARA) – Irlandia akhir bulan ini akan mengajukan gugatan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas kejahatan genosida terhadap Afrika Selatan (Afrika Selatan) di Jalur Gaza.

Hal tersebut diumumkan Kementerian Luar Negeri Irlandia dalam pernyataan yang dipublikasikan pada Kamis (12/12).

Menteri Luar Negeri Micheal Martin dilaporkan telah disetujui oleh pemerintah dan permintaan intervensi akan dirujuk ke Mahkamah Internasional di Den Haag akhir bulan ini.

Martin mengatakan Irlandia akan meminta ECJ untuk memperluas definisi tindakan genosida yang dilakukan oleh negara.

“Kami khawatir bahwa definisi sempit mengenai apa yang dimaksud dengan tindakan genosida akan mengarah pada budaya memaafkan, bukannya mengabaikan perlindungan masyarakat,” katanya.

Irlandia mengumumkan akan bergabung dalam upaya ini pada bulan Maret, namun hal ini mungkin memerlukan waktu berbulan-bulan.

Pada bulan Desember 2023, Afrika Selatan menggugat Israel di ICJ atas perang di Jalur Gaza, meminta pengadilan internasional untuk mengambil tindakan sementara terhadap Israel.

Afrika Selatan menegaskan tindakan Israel terhadap rakyat Palestina melanggar Konvensi Genosida.

Pada Januari 2024, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel mengambil tindakan untuk mencegah genosida di Jalur Gaza, menghukum mereka yang menghasut genosida terhadap warga Palestina, dan memberikan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat Gaza.

Namun ICJ tidak meminta Israel menghentikan serangannya, seperti yang diminta Afrika Selatan dalam kasusnya.

Sumber: Sputnik-OANA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *