JAKARTA (ANTARA) – Dinas Perhubungan Polda Metro Jaya membuka lima pusat layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) di Jakarta pada Sabtu bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku terkait syarat sah mengemudi.
Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, layanan ini diumumkan mulai pukul 08:00 – 12:00 WIB.
Lokasi layanan antara lain: Grand Cakung Mall, Jakarta Timur; Jakarta Utara (LTC Glodok); Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata; Jakarta Barat di Citraland Mall; Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Bateng. Dokumen yang perlu dibawa untuk SIM seluler antara lain fotokopi asli KTP dan SIM serta formulir permohonan dan pemeriksaan kesehatan di toko. Layanan ini hanya menawarkan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemilik SIM yang habis masa berlakunya harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya pemeliharaan berdasarkan PP no. 60 Tahun 2016 untuk penghasilan pemerintah bebas pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Leave a Reply