Jakarta (Antara) – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Imran Suleiman mengatakan pemerintah akan mempercepat penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani dengan menyederhanakan aturan.
“Undang-undang sudah kita ubah, sebelumnya ada 145 undang-undang, 12 kementerian,” kata Menteri Pertanian Imran dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. terlibat dalam pengelolaan pupuk kimia, termasuk Bupati dan Gubernur. Saat itu hari Rabu. ,
Penyederhanaan aturan ini akan mempermudah proses penyaluran pupuk bersubsidi dan menghilangkan keharusan melalui 11 kementerian.
Kalau dulu raja muda atau gubernur tidak tanda tangan, sekarang jadi masalah besar, presiden pun setuju. Saya tidak akan terlibat untuk saat ini, mudah-mudahan perintah presiden segera keluar.
Oleh karena itu, rencananya ke depan setelah mendapat izin dari Kementerian Pertanian, pupuk bersubsidi tersebut bisa langsung disalurkan oleh Popok Indonesia Holding Company (PIHC) kepada asosiasi kelompok. Petani (Gapuktan) untuk didistribusikan kemudian pengecer atau dapat didistribusikan. Kepada penyalur hasil tangan petani
Selain itu, pemerintah menambah kuota pupuk bersubsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.
Kami juga sudah meminta dalam rapat rathas agar pupuknya tidak dalam rupee tetapi dalam jumlah APBN sampai bahan baku bertambah jumlah atau jumlah tanamnya. Itu tidak berpengaruh. Pupuk aman.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pertanian Imran menanggapi permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi yang disoroti Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto atau populer dengan sebutan Titiek Soeharto.
Dalam rapat kerja tersebut, Titik mengatakan, komisi keempat menerima keinginan atau keluhan masyarakat dalam kunjungan kerjanya, termasuk perlunya bantuan pupuk, termasuk benih. Beras berkualitas, bantuan mesin, jaringan irigasi dan pupuk pakan ternak serta kebutuhan petani. Harapan juga disertakan. Regulasi yang menjamin produksi susu dalam negeri diserap sepenuhnya oleh industri.
Untuk itu, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Terkait pupuk bersubsidi, ia mengatakan Komisi IV DPR RI kerap menerima keluhan dari petani tentang sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi jika diperlukan.
Beberapa permasalahan yang perlu diatasi antara lain: permasalahan data, koordinasi antar instansi pusat dan daerah, permasalahan regulasi, dan permasalahan distribusi pupuk bersubsidi.
Menurut komisi keempat, mengingat pembahasan mengenai penyaluran pupuk bersubsidi perlu dilakukan, maka komisi keempat ingin mengetahui tingkat persiapan dan kesiapan masing-masing lembaga dalam hal ini. Memperjelas hubungannya dengan isu pupuk bersubsidi. Pemerintah mungkin menghambat upaya mencapai kemandirian.
Baca juga: Popok Indonesia salurkan 6,6 juta ton pupuk bersubsidi saat memasuki musim tanam. Baca juga: Hukum Perdata untuk Pupuk Palsu, Petani Kerugian 3,2 Triliun Rial dari Proses Ini.
Leave a Reply