Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kepolisian libatkan masyarakat untuk cegah peredaran narkoba di Jakut

JAKARTA (ANTARA) – Polres Jakarta Utara, Kamis, mengumumkan pembentukan “kampung bebas narkoba” di Kampung Rorotan, Sirin Sin, untuk merangkul masyarakat dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

AKP Rumangga Putratama Napitupulu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara, saat mendeklarasikan “Kampung Bebas Narkoba” mengatakan, “Kami mohon agar acara deklarasi ini tidak sekedar seremonial saja, namun semua pihak ikut serta mencegah peredaran narkoba. narkoba.” “Di Jakarta.

Ia mengatakan, pemberantasan penyalahgunaan narkoba tidak bisa dilakukan sendirian oleh aparat kepolisian, TNI, divisi, dan pemerintah, oleh karena itu peran masyarakat sangat diperlukan.

Rumanga mengimbau seluruh masyarakat turut serta dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Jakarta Utara.

“Jika ada warga yang mencurigai adanya kecanduan narkoba, bisa melaporkan ke kami. Atau siapa pun yang mengetahui peredarannya juga bisa memberitahu kami,” ujarnya.

Ketua RW 09 Divisi Rorotan M Said mengapresiasi langkah Polres Jakarta Utara yang mendeklarasikan “desa bebas narkoba”.

“Kami sangat mendukung dan siap terlibat dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho mengatakan, pencanangan “desa bebas narkoba” akan dilakukan di 6 kecamatan di wilayah Jakarta Utara.

Hal ini untuk mendukung program Astacita, bagian dari rencana kerja 100 hari Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas narkoba.

Pernyataan itu bertujuan untuk meminimalisir peredaran penyalahgunaan narkoba di kampung-kampung di kawasan Polres Jakarta Utara (Yakutia).

Narkoba ini sangat berbahaya bagi generasi muda dan anak-anak sehingga perlu digencarkan dari garda terdepan terkecil. Artinya, keluarga menjadi desa, sehingga kota dan kabupaten harus bahu-membahu memberantas peredaran narkoba.

Dia mengatakan “desa bebas narkoba” akan menerima saran, kesadaran dan konsultasi. Khususnya warga yang mengalami kecanduan narkoba diminta segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat keamanan masyarakat sebagai aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan menangkap mereka yang melapor, namun akan direhabilitasi di BNN dan Balai Rehabilitasi Lido,” ujarnya.

Dia menegaskan, warga yang melapor tidak perlu mengeluarkan biaya apapun dan akan mendapat perawatan narkoba.

Prasetyo juga menegaskan, pihaknya akan terus menindak kurir dan bandar narkoba yang mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Jakarta Utara.

“Jangan berharap pengedar narkoba tinggal di wilayah Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *