Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kegagalan distribusi Formulir C6 pengaruhi partisipasi pemilih Pilkada

Jakarta (ANTARA) – Tim pemenangan dua calon gubernur DKI Jakarta no. 1 dan Wakil Gubernur Riduan Kamil-Suwono (RIDO) mengungkapkan, kegagalan pendistribusian formulir C6 atau undangan memilih berdampak pada tingkat partisipasi yang turun signifikan.

Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Bako dalam jumpa pers di Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Senin, mengatakan temuan itu diperoleh melalui verifikasi langsung tim internal.

Menurut dia, pendistribusian Formulir C6 yang seharusnya dilakukan Komisi Pemilihan Umum (PPS) melalui Tim Penyelenggara Pemilihan (KPPS), terhambat karena buruknya koordinasi di lapangan, terutama antara KPPS dan petugas RT/RW.

“Selanjutnya TPS yang biasanya menampung 300 orang kini terisi 600 orang. Akibatnya KPPS tidak bisa mendistribusikan atau menyerahkan formulir C6 tersebut,” ujarnya.

Akibat distribusi yang tidak teratur ini, lanjutnya, banyak warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Basri menilai hal tersebut menunjukkan penyelenggara Pilkade khususnya PPS dan KPPS tidak menjalankan tugasnya secara profesional.

“Akibat ketidakmampuan penyelenggara Pilkada, penyelenggara Pilkada merampas hak masyarakat untuk memilih calon gubernurnya,” ujarnya.

Temuan lain yang diungkap Basri adalah banyaknya formulir C6 yang benar-benar dikirimkan kepada warga yang meninggal.

“Kami menemukan beberapa bukti pengaduan masyarakat bahwa ayah, paman, nenek, bahkan kakek mereka yang meninggal satu, dua, atau tiga tahun lalu masih menerima undangan,” ujarnya.

Tak hanya itu, tim RIDO juga menyoroti dugaan penipuan di TPS 28 Pinang Ranti, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Untuk itu, tim RIDO mendesak KPU melakukan peninjauan kembali (PSU) di TPS bermasalah, terutama di tempat yang banyak warganya tidak menerima formulir padahal terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Kalau C6 ini sengaja ditahan, tidak diserahkan, kemudian penyelenggara Pilkada tidak netral, kemudian sengaja dicantumkan rincian orang meninggal, maka Pilkada ini bisa dinyatakan salah secara hukum. Hak-hak banyak orang akan terpengaruh,” katanya.

Tim kuasa hukum RIDO juga berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP).

Tim kuasa hukum RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar, menilai KPU DKI melanggar Keputusan DKPP no. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 15 yang mewajibkan perilaku profesional KPU.

“Kalau tidak mendapat formulir C6 atau undangan berarti masyarakat tidak dilayani secara profesional,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, kliennya saat ini sedang mengumpulkan data dan menyiapkan kajian hukum atas permasalahan tersebut.

“Tim kuasa hukum akan melaporkan DKPP ke KPU Jakarta dan Jakarta Timur dalam waktu dekat. Saat ini sedang kami kaji, kami berharap kajiannya bisa selesai dalam 1-2 hari,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *