Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan titik Surat Izin Mengemudi (SIM keliling) di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi pada Selasa.
Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan ini ada di:
Jakarta Timur: di Grand Cakung Mall
Jakarta Utara: di LTC Glodok
Jakarta Selatan: di halaman Gedung Merah Putih KPK Kuningan
Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: di Citraland Mall
Gerai SIM dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk mengakses dan dilayani fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Syaratnya, fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM asli, tes pemeriksaan kesehatan, dan tes psikotes.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang berlaku untuk golongan tertentu yaitu SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang ditunjuk oleh Polisi.
Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan untuk SIM tipe B, masa berlakunya tidak dapat diperpanjang untuk layanan SIM Keliling, melainkan harus diperpanjang di kantor Unit Penyelenggara SIM (Satpas) untuk perbedaan penugasan dokumen.
Dokumen SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.
Leave a Reply