Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

API dorong regulasi bea masuk antidumping, batasi praktik dumping

Bandung (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Perwakilan Daerah Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Barat David Leonardi mengatakan, asosiasi mendorong aturan bea masuk antidumping (BMAD) untuk membatasi praktik dumping tekstil. Produk yang membanjiri pasar dalam negeri

Oleh karena itu, kini kami terus berupaya tiada henti agar pemerintah memiliki undang-undang yang disebut hambatan non-tarif, salah satunya BMD anti dumping, kata David dalam lokakarya di Bandang, Jawa Barat, Kamis.

Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk mempersulit masuknya barang asing ke dalam negeri.

David mengatakan, industri TPT nasional saat ini tenggelam pada produk impor. Situasi ini berujung pada krisis yang menyebabkan banyak PHK dan penutupan pabrik.

Untuk itu perlu diterapkan kebijakan bea masuk antidumping untuk melindungi industri TPT nasional.

“Jika kita tidak menerapkan hambatan non-tarif, maka akan berbahaya bagi industri lokal,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan David dalam lokakarya yang diselenggarakan oleh Italian Commercial Agency (ITA) – Commercial Promotion Office Kedutaan Besar Italia di Bandung, pada 14 November. Selain di Bandung, workshop juga akan dilaksanakan di Solo pada 11 November 2024

Pada lokakarya tersebut, 17 produsen tekstil Italia mempromosikan teknologi canggih dengan berbagai spesialisasi teknologi tekstil seperti finishing, pencelupan, non-woven, pemintalan, penenunan, perajutan, dan laboratorium tekstil.

Komisaris Perdagangan ITR Dr Paolo Pinto mengatakan teknologi tekstil Italia yang dipromosikan pada lokakarya tersebut menawarkan solusi digital dan otomatis yang dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi dampak lingkungan.

Teknologi ini tidak hanya akan meningkatkan produktivitas industri tekstil lokal tetapi juga membantu melindungi lingkungan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *