Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

UI: Perlu kajian mendalam kurangi dampak penerapan cukai MBDK

Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Ekonomi Moneter Universitas Indonesia (UI) Telisa Auliya Falianti mengatakan diperlukan penelitian mendalam untuk mengurangi dampak penerapan tarif cukai pada minuman manis dalam kemasan (MBDK). proposal bisnis.

“Ini benar-benar tahun yang harus dibaca dan dibicarakan, jadi amanah UU Kesehatan adalah kita harus sehat,” kata Telisa dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, kajian mendalam mengenai mitigasi dampak pemberlakuan cukai terhadap MBDK dapat dilakukan secara menyeluruh dan mendalam dalam waktu satu tahun pada tahun 2025 untuk memastikan kebijakan tersebut siap diterapkan pada tahun 2026.

Menurut dia, salah satu dampak yang mungkin timbul dari penerapan tarif cukai pada MBDK adalah kenaikan harga minuman kemasan yang dapat menyebabkan penurunan permintaan barang dan jasa. Hal ini dapat memberikan efisiensi seperti pengurangan tenaga kerja pada organisasi bisnis atau sektor UKM.

Namun di sisi lain, penerapan tarif cukai pada MBDK dapat menurunkan angka kejadian diabetes akibat konsumsi MBDK secara berlebihan.

Menurut studi yang dilakukan oleh Center for Strategic Development Initiatives (CISDI) Indonesia, pemberlakuan cukai MBDK akan mengurangi jumlah penderita diabetes tipe 2 dan mencegah 455.310 kematian kumulatif selama dekade berikutnya. .

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KEM) Kementerian Keuangan (KEM) melaporkan penerimaan cukai minuman manis kemasan (PSB) akan turun dari 4,3 triliun pada 2024 menjadi 3,8 triliun pada tahun depan. .

“Kenapa rendah?” “Setelah berkonsultasi dengan Dunia, KHDR, kami menemukan bahwa penerapan cukai MBDK harus direvisi sesuai perkembangan perekonomian,” kata Direktur Pendapatan dan Perencanaan Strategis Kementerian Keuangan DJBC Muhammad Aflah Farobi Serang, Banten ( 26/9).

Ia mengatakan, tarif dan jenis barang yang dikenakan cukai masih terus dikaji dan belum ada keputusan. Ia menambahkan, kebijakan tersebut baru akan berlaku pada masa pemerintahan dan pemerintahan berikutnya. Saat ini sedang dalam masa transisi.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima usulan Badan Akuntansi Fiskal Negara (SFA) DRC untuk tarif cukai minuman manis kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen pada tahun 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *