Istanbul (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi Korea Selatan akan menggelar sidang perdana terkait pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada 27 Desember.
Majelis hakim Mahkamah Agung bertemu pada Senin (16/12) untuk mengkaji permohonan penghapusan pidana yang diterima DPR.
Dalam pertemuan tersebut, mereka memutuskan untuk memulai sidang pada tanggal 27 Desember, kantor berita Korea Selatan Yonhap melaporkan.
Yoon, 66, dicopot dari jabatannya pada hari Sabtu setelah Majelis Nasional mengeluarkan mosi untuk memakzulkannya.
Tuduhan tersebut didasarkan pada deklarasi singkat darurat militer yang dilakukan Yoon pada malam tanggal 3 Desember.
Pemerintahan saat ini dipimpin oleh presiden dan perdana menteri Han Duck-soo.
Dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi, enam di antaranya harus menyetujui permintaan pemberhentian resmi Yoon dari jabatannya.
Pengadilan memiliki waktu 180 hari untuk mengambil keputusan akhir. Saat pengadilan mengeluarkan putusan bersalah, Yoon kembali berkuasa.
Sidang akan diadakan di depan umum, dan pada prinsipnya, Yoon harus hadir di persidangan.
Selain dakwaan pidana, Yoon juga menghadapi dakwaan penghasutan, pengkhianatan, dan dakwaan lainnya. Dia akan dipanggil oleh tim investigasi federal Rabu depan.
Namun, Yoon menolak hadir di hadapan kantor kejaksaan pada Minggu (15 Desember). Kejaksaan juga mengirimkan surat panggilan ke kantor dan kediaman Yoon, namun petugas tidak menerima panggilan tersebut.
Tim yang memimpin kasus ini merupakan operasi gabungan yang mencakup kepolisian, Kantor Persepsi Korupsi (CIO), dan unit investigasi Departemen Pertahanan.
Yoon akan diinterogasi atas tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Di hari yang sama, ketua Partai Kekuatan Rakyat, Han Dong-hoon, mengundurkan diri.
Dia meminta maaf kepada masyarakat atas apa yang oleh oposisi utama Partai Demokrat disebut sebagai “kudeta mandiri” yang dilakukan Yoon.
Sumber: Anadolu
Leave a Reply