Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Mentan: Penghentian sementara impor daging domba melindungi peternak

Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan penghentian sementara impor domba dewasa sebagai langkah melindungi peternak lokal dan menjaga keberlanjutan sektor peternakan Indonesia.

“Kami menghentikan sementara usulan impor agar harga domba impor tidak memberikan tekanan kepada peternak. “Ini upaya kami untuk melindungi petani agar usahanya tetap berjalan,” kata Menteri Pertanian di Jakarta, Senin.

Kementerian Pertanian (Kementan) menghentikan sementara impor karkas dan daging kambing untuk melindungi peternak lokal dari persaingan harga yang tidak sehat.

“Langkah ini penting untuk menjaga keberlangsungan usaha peternakan manusia di tengah kenaikan harga daging impor yang murah,” ujarnya.

Keputusan ini diperkuat dengan beberapa langkah nyata yang dilakukan Kementerian Pertanian. Pada tanggal 18 November 2024, Kementerian mengadakan audiensi dengan Persatuan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI).

Tiga hari kemudian, konferensi nasional yang diadakan di Boyolali menjadi ajang yang menampung aspirasi para peternak. Tak hanya itu, pada 24 November juga dilakukan inspeksi mendadak di gudang 13 importir untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Dalam pertemuan dengan importir daging pada 26 November lalu, Kementerian Pertanian mewajibkan importir menandatangani surat pernyataan yang diberi stempel.

Pernyataan tersebut memuat tiga poin utama, yaitu kewajiban melaporkan realisasi impor dan stok secara berkala, larangan mendistribusikan daging impor kepada usaha kecil dan menengah seperti restoran dan pedagang kecil, serta kewajiban merealisasikan impor sesuai anjuran tanpa mengganggu pasar lokal.

“Kami tidak akan berkompromi dengan keberlanjutan usaha peternakan manusia. “Kebijakan ini kami susun untuk melindungi peternak lokal yang menjadi tulang punggung industri peternakan,” kata Amran.

Selain mengatur kebijakan dalam negeri, Kementerian Pertanian juga mempercepat koordinasi regulasi ekspor domba dan kambing ke Malaysia dan Brunei. Langkah tersebut bertujuan untuk membuka kembali akses ke pasar internasional sekaligus menyerap kelebihan produksi dalam negeri.

Pemerintah optimis kebijakan ini dapat menyeimbangkan kebutuhan pasar dalam negeri, mengurangi ketergantungan daging impor, dan memperkuat daya saing subsektor peternakan Tanah Air.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *