Jakarta (ANTARA) – Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus melakukan advokasi dan partisipasi sertifikasi halal di kalangan mitra usaha dan UMK yang bergerak di bidang makanan dan minuman yang menjadi daya tarik usahanya.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut, Komunitas Warung Nusantara (KOWANTARA) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (KOWARTAMI) memenuhi amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Jadi kawan-kawan, kalau warteg sudah tersertifikasi halal maka akan mempunyai nilai tambah dan berbeda dengan restoran lain apalagi restoran yang belum memiliki sertifikat halal, kata Kepala BPJPH Haikal Hassan di Jakarta, Senin.
Kepala BPJPH menegaskan, sertifikat halal akan menjadi daya tarik bagi perusahaan makanan dan minuman serta memberikan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen yang datang ke Warteg.
“Pembeli di Warteg yang sudah memiliki tanda halal BPJPH di lapaknya tidak perlu khawatir atau ragu, semua makanan dan minuman yang dijual di warung tersebut sudah pasti halal. Makanya semakin banyak yang membeli,” tambahnya tentang Babe Haikal, miliknya nama panggilan.
Selain arahan yang diberikan oleh pimpinan BPJPH, para pemilik warteg juga mendapat kesempatan untuk berdiskusi dan berbagi permasalahannya dengan pimpinan BPJPH terkait sertifikasi halal. Mulai dari tata cara pengurusan sertifikat halal hingga persoalan biaya.
Pada acara yang dihadiri 100 pemilik varteg se-Jabodetabek itu, Haikal menegaskan, perolehan sertifikat halal tidak dipungut biaya apapun dan tidak dikenakan biaya apa pun.
“Biayanya gratis, bagi pelaku UMKM tidak ada pembayaran. Kalau ada biaya berarti penipuan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KOWANTARA Mukroni menyambut baik kedatangan Babe Haikal untuk bertemu dan berbincang dengan pemilik gudang guna memberikan arahan mengenai cara mudah penerapan sertifikasi halal.
Ia juga menjelaskan akan mengikuti arahan Babe Haikal dengan melakukan pendataan intensif dan konsultasi dengan BPJPH.
Leave a Reply