Banda Aceh (Antara) – Balai Pelayanan Perlindungan Buruh Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Aceh mengajak bagi mereka yang ingin menjadi pekerja migran melalui jalur resmi, dan menghindari kegiatan ilegal atau ke luar negeri melalui perekrutan non prosedural.
Siti Rolijah, Presiden BP3MI Aceh, Banda Aceh, mengatakan saat ini sekitar 90 persen pekerja migran Aceh berangkat ke luar negeri melalui jalur non prosedural sehingga tidak terdaftar dalam sistem perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Karakteristik pekerja migran Indonesia di Aceh masih didominasi oleh emigrasi non-proses,” kata Siti.
Dikatakannya, pada tahun 2023, BP3MI akan melakukan berbagai langkah dan terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari tindakan ilegal menjadi pekerja migran.
Alhasil, jumlah pekerja migran di Aceh yang terdaftar pada Sistem Komputer Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) pada tahun ini mencapai 531 orang.
Jumlah tersebut, lanjutnya, dibandingkan tahun lalu yang hanya 50 orang pekerja migran Aceh yang mendaftar atau keluar melalui SiskoP2MI.
“Dan pada tahun 2024 sebanyak 184 orang yang mendaftar pada sistem komputer BPMI,” ujarnya.
Menurut CT, salah satu faktor yang membuat banyak masyarakat Aceh enggan memilih jalur prosedural adalah karena masih adanya persepsi bahwa jika mengikuti prosedur pemerintah untuk menjadi TKI, prosesnya akan berbelit-belit, prosesnya akan terus berlanjut. Ini akan memakan waktu lebih lama dan biaya lebih banyak.
“Itu pendapat mereka, meski sebaliknya. Padahal, akan lebih mudah jika warga kita mendaftar dengan proses tersebut. “Juga sekarang bisa datang ke kantor dan mendaftar, bisa menggunakan sistem SiskoP2MI yang disediakan pemerintah,” ujarnya.
Jika melalui jalur resmi, imbuhnya, pasti akan menguntungkan para pekerja migran. Tentu saja pemerintah bisa lebih memantau karena data yang masuk ke sistem sudah lengkap, nama dan alamatnya.
“Di mana mereka bekerja, di mana mereka bekerja, dan hak-hak mereka akan diawasi oleh pemerintah, baik berlaku di negara tujuan atau tidak, diberlakukan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, pekerja migran yang melalui jalur formal akan mendapatkan mobil BPJS dari pemerintah Indonesia dan negara tujuan, serta banyak manfaat lainnya.
“Jaminan sosial ini bersifat wajib, dan harus diberikan kepada setiap pekerja migran di Indonesia,” ujarnya.
Leave a Reply