JAKARTA (ANTARA) – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi yang membahas tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan diharapkan selesai pada minggu depan.
“Pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi yang akan disiapkan dan sudah diminta Presiden untuk diselesaikan dan kita harapkan minggu depan bisa selesai,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Pak Airlangga mengatakan, pertemuan yang dilakukan antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan perwakilan Kongres Rakyat Indonesia (DPR) secara umum membahas tentang menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dan menjaga daya beli masyarakat.
Pembahasan mengenai penerapan pajak pertambahan nilai 12 persen pada tahun 2025 juga turut dibahas karena isu ini ramai diperbincangkan dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya di media sosial.
Menteri Perekonomian menegaskan: Dalam hal pajak pertambahan nilai, pemerintah tidak akan memungut seluruh pajak pertambahan nilai atas barang kebutuhan pokok dan penting seperti: perlengkapan angkutan umum, pusat pendidikan, dan perlengkapan kesehatan.
Persyaratan barang yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan pembebasan pajak atau PPN serta pajak penjualan atas barang mewah yang tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan. barang dan/atau perlengkapan kena pajak. Jasa Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang berasal dari luar Daerah Pajak.
“Sebagian besar bahan pokok dan kebutuhan pokok bebas dari fasilitas bebas PPN. Begitu juga untuk pendidikan dan kesehatan,” kata Airlangga.
Dalam paket kebijakan yang disiapkan pemerintah, Airlangga mengatakan ke depan akan lebih banyak lagi barang yang bisa diberikan pembebasan bea masuk untuk menjaga daya beli masyarakat.
Sebelumnya, perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto untuk membahas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada tahun 2025 yang disepakati untuk digunakan secara selektif.
Wakil Ketua DPR RI Bapak Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pilihan penerapan pajak pertambahan nilai 12% pada tahun 2025 berarti PPN berlaku baik terhadap barang dalam negeri maupun barang impor yang tergolong barang mewah saja.
Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, mengatakan, “Barang mewah akan dikenakan PPN 12 persen, jadi (permohonan) bersifat opsional”.
Sekaligus ketua panitia
“Pemerintah masih mengkaji rencana tersebut, melakukan kajian lebih mendalam agar tidak ada pajak pertambahan nilai. Belum masuk tarif pajak, dan masih dalam kajian,” kata Misbakhun.
Leave a Reply